Salah satu terdakwa pada saat kejadian menghampiri mobil Rubicon milik Polri hancur. Supriatna Jaelani menghampiri bus tersebut dan mengambil tas selempang cokelat yang ada di dalamnya.
Baca juga: Empat Terdakwa Pencurian Senjata Milik Brimob Saat Rusuh 22 Mei Jalani Sidang Perdana
Tas milik saksi Abu Bakar tersebut berisi uang tunai Rp 50 juta, senjata api warna hitam, kaca mata hitam, kaca mata minus, flashdisc, buku tabungan BRI dan kartu ATM.
Kemudian, Supriyatna Jaelani membagikan uang masing-masing Rp 2,5 juta kepada ketiga terdakwa lain. Sedangkan, sisa uang tersebut dibawa oleh Supriatna.
4. Salah satu terdakwa ajukan eksepsi
Terdakwa Wawan Adi Irawan mengajukan eksepsi setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan.
Kuasa Hukum Wawan, Febriyansyah menjelaskan alasannya mengajukan eksepsi.
Menurut kliennya, pasal yang didakwakan dengan apa yang terjadi sangat berbeda. Dia menemukan ada hal yang kontradiktif.
Baca juga: Didakwa Lempar Polisi pada Kerusuhan 22 Mei, 1 dari 4 Terdakwa Ajukan Eksepsi
"Misalkan dalam surat dakwaan dia melanggar pasal 170 karena terdakwa melempar polisi. Tapi jaksa menguraikan akibat pelemparan itu hanya mobil yang rusak dan tidak ada polisi yg terluka," kata Febri saat ditemui di PN Jakarta Barat pada Kamis.
5. Ada yang tak ajukan eksepsi demu buktikan dakwaan jaksa
Julianto, penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Dodi Pramoko, mengatakan bahwa kliennya sengaja tak ajukan eksepsi agar dakwaan itu bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum di sidang selanjutnya pada Kamis (22/8/2019).
Sebab menurut kliennya, dakwaan yang dibacakan jaksa tak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Adapun Dodi didakwa berlaku anarkis dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Dengan tidak ajukan eksepsi, ia mau melihat bagaimana pernyataan saksi di sidang selanjutnya.
Julianto mengatakan, kliennya, Dodi saat itu tidak melemparkan batu ke aparat. Menurut dia, saat itu Dodi dalam perjalanan pulang setelah unjuk rasa.
Namun, ia terjebak di tengah kerumunan perusuh hingga ikut diciduk petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.