Bahkan Riski mengaku hafal dengan jadwal petugas Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima di atas trotoar itu.
"Saya hafal jadwalnya, jadi ketika petugas Satpol PP sudah mulai jalan ke arah trotoar, saya langsung masukkan barang ke dalam. Kalau satpol PP masih diam ya saya masih jualan," tutur Riski..
Sebelumnya, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang.
MA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima. Kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
Adapun, sejak 22 Desember 2017 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menghadirkan konsep penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digadang-gadang sebagai kebijakan out of the box.
Baca juga: Massa Aksi dan TNI Bahu Membahu Bereskan Besi Trotoar yang Lepas di Jatibaru
Anies-Sandi saat itu menutup salah satu sisiJalan Jatibaru sebagai tempat para pedagang PKL menjajakan barang dagangan. Para PKL difasilitasi dengan tenda-tenda dan dapat menjual dagangan dari pukul 08.00 hingga 18.00.
Ruas jalan lain digunakan untuk bus transjakarta. Kendaraan pribadi dan kendaraan umum lain dilarang melintasi jalanan tersebut.
Namun, setelah skybridge Tanah Abang dioperasikan, PKL tidak lagi diizinkan berdagang di badan jalan itu.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Eksekusi Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Penutupan Jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.