JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota sindikat penipuan bermodus jual apartemen fiktif Ciputat Resort Apartement di Ciputat, Tangerang Selatan, masih memiliki hubungan keluarga.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap telah tiga tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah AS, KR, dan PJ.
"Ketiganya masih keluarga. AS merupakan menantu PJ, sementara KR merupakan adik ipar PJ," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Tipu 455 Orang Pembeli, Penjual Apartemen Fiktif di Ciputat Tak Pernah Urus IMB
Ketiganya mendirikan sebuah perusahaan di bidang properti, yakni PT MMS (Megakarya) pada tahun 2016.
Tersangka AS berperan sebagai direktur utama (dirut) perusahaan periode 2016-2017 sekaligus merangkap sebagai bagian pemasaran. Tersangka KR berperan sebagai dirut pada periode 2017-2019.
Sementara tersangka PJ berperan sebagai orang yang mengendalikan AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran para pembeli unit apartemen.
"Tersangka PJ mengajak tersangka AS sebagai dirut tahun 2016-2017. Kemudian, tahun 2017 digantikan oleh tersangka KR dengan tugas mengelola PT Megakarya dalam pemasaran Apartemen Ciputat Resort," ungkap Gafur.
Ketiga orang itu telah menipu 455 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 30 miliar. Modus penipuannya adalah penawaran penjualan apartemen dengan harga murah, seharga Rp 150 juta.
Baca juga: 3 Penipu Penjualan Apartemen Fiktif di Ciputat Ditangkap, Korban 455 Orang, Senilai Rp 30 M
Mereka menawarkan bonus hadiah mobil, sepeda motor, dan hadiah lainnya yang menarik minat calon pembeli.
Para tersangka berjanji, penyerahan unit apartemen pada tahun 2019. Namun, hingga Juli 2019, belum ada pembangunan apartemen di lokasi yang dijanjikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, PT MMS belum pernah mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.