Lalu Hakim Acice meminta Lois bersaksi sesuai apa yang dilihatnya dan tak mengacu pada pengakuan terdakwa saat penyidikan polisi.
"Apa yang saudara lihat dan tahu sendiri. Jadi jangan ada yang ditambah atau dikurangi," ucap Acice.
Hakim juga mempertanyakan kesaksian yang tertulis dalam BAP membawa konsekuensi apabila berbeda dengan pernyataan di ruang sidang.
"Mungkin saudara akan diadili juga mempertanggungjawabkan keterangan saudara. Ingat orang ini kalau tidak salah, teraniaya oleh saudara," kata Acice
Kemudian, keterangan yang ada di BAP yang menyatakan bahwa saksi melihat langsung terdakwa melempar batu itu pun disepakati dicabut.
"Jadi gimana ini keterangan di BAP, jadinya dicabut ya," katanya.
Setelah kesaksian saksi Lois, terdakwa menanggapi kesaksian itu. Fatturachman membenarkan seluruh keterangan saksi.
"Iya benar gunakan batu tapi tidak melempari Polsek Gambir," kata Fatturahman.
Dia menyebut tak berada di antara gerombolan perusuh di Polsek Gambir.
"Saya tidak di kerumunan masaa yang menyerang Polsek Gambir," katanya.
Adapun, ada 34 terdakwa yang jalani sidang kerusuhan 21-22 Mei.
Fatturachman dan Suhandi adalah dua dari terdakwa yang ditangkap saat kerusuhan 21- 22 Mei.
Mereka didakwakan telah menyerang Polsek Gambir dengan cara melemparkan batu.
Keduanya juga ditangkap karena berada di antara kerumunan massa perusuh dan tidak meninggalkan lokasi.
Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.