JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Komarrudin mengatakan, polisi menangkap Agus Sarohman saat kerusuhan 21-22 Mei 2019, lantaran Agus memakai odol di matanya.
Komarrudin adalah Supervisor Teknisi Gedung Sarinah, Jakarta.
Kommarudin menceritakan, saat kerusuhan, Agus dan enam bagian teknisi tengah lembur di gedung Sarinah.
Para karyawan diperintahkan untuk lembur guna menjaga demonstran yang kala itu demo di depan gedung Bawaslu.
Baca juga: Tangis 29 Karyawan Sarinah Pecah Saat Bertemu Keluarga dan Kerabat di Persidangan
Ia yang jadi pemimpin saat itu, meminta timnya untuk menyiapkan Apar (alat pemadam api ringan) yang ada di kawasan MCDonald.
Sebab, petasan yang dinyalakan pendemo ada yang masuk ke area gedung Sarinah.
Adapun saat kerusuhan, pendemo terus menerus melemparkan batu, petasan, bom molotov, dan botol ke arah polisi yang berjaga.
Posisi polisi saat itu berada di depan gedung Sarinah atau depan MCDonald.
"Jadi udah ada petasan, kembang api itu udah menyasar ke Gedung Sarinah makanya kami perintahkan untuk menyiagakan apar di kawasan MCDonald agar menjaga gedung dari api," ujar Kommarrudin saat bersaksi, Selasa.
Baca juga: Jadi Saksi, Polisi Tak Lihat Dua Terdakwa Lempar Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Setelah menyiagakan apar, Agus dan enam teman lainnya masuk ke ruang teknisi.
Setelah masuk ke ruang teknisi, tiba-tiba polisi mengetuk ruangannya dan menangkap Agus.
"Polisi ngetuk pintu dan masuk ke dalam liatin muka kita satu-satu kemudian langsung nunjuk Agus," ucap Komar.
Ia menduga polisi menangkap Agus karena Agus saat itu menggunakan odol di wajahnya.
"Saya kurang tahu kenapa dia ditangkap. Saya mengira karena ada odol dipakai Agus dimata makanya ditangkap," ujar Komar.
Komar mengatakan, Agus saat kerusuhan itu menggunakan odol lantaran tak kuat dengan gas air mata yang ditembakkan oleh polisi untuk meredam dan membubarkan demonstran yang rusuh.
Menurut dia, gas air mata itu memang menimbulkan rasa perih di mata meski berjarak jauh.
"Untuk menetralisir gas air mata maka pakai odol," kata Komar.
Ia memastikan, rekannya itu tak bersama pendemo kala kerusuhan itu.
"Saya tidak liat (menyatu dengan demonstran), malahan Agus bawakan kawat buat benerin pagar yang rusak (dibobol) demonstran," tuturnya.
Agus Sarohman salah satu dari 39 karyawan Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei.
Mereka didakwa membantu pendemo aksi untuk melawan kuasa umum (polisi).
Sebanyak 39 terdakwa ini didakwakan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang Ikut Membantu Melakukan Kejahatan dan Pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang Kekerasan.
Mereka didakwa memberikan izin perusuh masuk Sarinah. Kemudian memberi air minum, memberi air cuci muka hingga kemudian perusuh fit lagi dan rusuh kembali.
Sidang dilanjutkan Selasa (2/9/2019) dengan agenda mendengarkan saksi meringankan terdakwa dan saksi ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.