JAKARTA, KOMPAS.com - Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra mengatakan, Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video yang menampilkan Sri tengah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Video tersebut tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.
"Saya keberatan atas pernyataan dia yang beredar di Youtube yang mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden. Saya anggap itu menghasut dan memprovokator rakyat Indonesia," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Ipong mengaku tak mengenal Sri Bintang Pamungkas. Sementara itu, ia pertama kali melihat video tersebut pada 31 Agustus di laman Youtube.
Dalam laporannya, Ipong membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman video Sri Bintang Pamungkas.
"Saya memberikan flashdisk berisi video yang beliau mengajak, menghasut rakyat untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih secara sah dalam pemilu," ujar Ipong.
Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Kompas.com mencoba menelusuri video yang menampilkan Sri Bintang Pamungkas tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.