Pelaku pekerja harian
Ruly menambahkan, rata-rata dari mereka merupakan pekerja lepas pemasang kabel optik. Dengan demikian, mereka mengetahui kabel primer bernilai jual.
"Mereka rata-rata pegawai harian lepas yang biasa masang kabel optik. Dari 10 orang, koordinatornya inisialnya HR karena yang bersangkutan cukup dituakan. Dan dia yang mengajak para pelaku lainnya," ujar Ruly.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Kijang Innova Hitam B 7036 IF, 3 buah linggis, 1 rompi oranye, 1 rantai, 1 palu, 1 kapak, 28 potongan kabel primer hasil curian (masing-masing sepanjang semeter), dan beberapa lempeng besi.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.
Kerugian PT Telkom
Setelah menangkap pelaku, Polsek Tamansari segera berkoordinasi dengan pihak Telkom. Hasil perhitungan, PT. Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 37.772.420.
"Benar kerugiannya segitu, untuk kabel yang besar untuk 1.000 saluran telepon dan yang kecil sekitar 800 saluran. Walaupun dikata tidak aktif, tetapi setengah dari saluran kabel ini sebenarnya masih aktif dan bisa berfungsi," ujar Staf Pemeliharaan Telkom Kuartel Jakarta Utara Endo Joseph Supriono.
Josep menjelaskan, sebagian besar kabel yang dicuri merupakan saluran kabel jaringan telepon, bukan kabel jaringan internet.
Kabel primer yang dicuri menyebabkan terputusnya jaringan telepon di Jakarta Utara, khususnya di wilayah Pangeran Jayakarta mengarah ke barat.
Kendati demikian, masalah ini bisa diatasi dengan pengalihan jaringan telepon menggunakan kabel fiber optik milik Telkom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.