JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum harus dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pasal 25 ayat 1 berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".
Meski dalam gugatannya contoh kasus yang diajukan William Aditya Sarana selaku penggugat adalah terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, yang sempat ditutup untuk penempatan PKL, keputusan untuk tak lagi menempatkan PKL di jalan tak hanya berlaku di Tanah Abang.
Pengamat hukum tata negara Hifdzil Alim mengatakan, putusan ini harus dilaksanakan oleh Anies di seluruh jalan dan trotoar di Jakarta.
"Ya berlaku untuk semua jalan dan trotoar di Jakarta. Tidak boleh lagi PKL berdagang (di jalan dan trotoar) karena bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai putusan MA," kata Hifdzil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Jika Tak Laksanakan Putusan MA soal Trotoar, Anies Bisa Kena Sanksi
Ia menyebut, jika masih ada PKL yang berdagang di jalan atau trotoar, aparat penegak hukum harus menindak.
"Konsekuensinya jika masih ada yang jualan di trotoar, dilarang. Aparat penegak hukum bisa menindaknya," kata dia.
Terkait para pedagang nasi Kapau di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, yang kini direlokasi karena adanya pelebaran trotoar, Hidfzil menilai penerapan keputusan itu sudah tepat.
Pasalnya para pedagang memang berada di atas trotoar terlepas dari rencana pemerintah untuk menata trotoar di sana.
"Jika mengacu ke putusan MA seperti yang kita diskusikan, sudah tepat jika pedagang itu dipindahkan," ujarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan