Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Berlaku di Tanah Abang, Putusan MA Harus Diterapkan Anies di Seluruh Jakarta

Kompas.com - 06/09/2019, 18:15 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum harus dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pasal 25 ayat 1 berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Meski dalam gugatannya contoh kasus yang diajukan William Aditya Sarana selaku penggugat adalah terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, yang sempat ditutup untuk penempatan PKL, keputusan untuk tak lagi menempatkan PKL di jalan tak hanya berlaku di Tanah Abang.

Pengamat hukum tata negara Hifdzil Alim mengatakan, putusan ini harus dilaksanakan oleh Anies di seluruh jalan dan trotoar di Jakarta.

"Ya berlaku untuk semua jalan dan trotoar di Jakarta. Tidak boleh lagi PKL berdagang (di jalan dan trotoar) karena bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai putusan MA," kata Hifdzil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Jika Tak Laksanakan Putusan MA soal Trotoar, Anies Bisa Kena Sanksi

Ia menyebut, jika masih ada PKL yang berdagang di jalan atau trotoar, aparat penegak hukum harus menindak.

"Konsekuensinya jika masih ada yang jualan di trotoar, dilarang. Aparat penegak hukum bisa menindaknya," kata dia.

Terkait para pedagang nasi Kapau di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, yang kini direlokasi karena adanya pelebaran trotoar, Hidfzil menilai penerapan keputusan itu sudah tepat.

Pasalnya para pedagang memang berada di atas trotoar terlepas dari rencana pemerintah untuk menata trotoar di sana.

"Jika mengacu ke putusan MA seperti yang kita diskusikan, sudah tepat jika pedagang itu dipindahkan," ujarnya.

Ke depan menurut Hifdzil seharusnya rencana penempatan PKL di trotoar yang sudah direvitalisasi pun tak bisa dilakukan oleh pemprov karena harus mematuhi putusan MA tersebut di samping juga mengikuti Undang-Undang LLAJ.

Baca juga: Ini Isi Putusan MA soal Kebijakan Tutup Jalan yang Dianggap Kedaluwarsa oleh Anies

Sebelumnya, MA telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 Fraksi PSI William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang tersebut.

Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dibacakan pada 18 Desember 2018.

Dalam putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Pasal 25 ayat 1 mengatur tempat usaha pedagang kaki lima. Artinya PKL tidak boleh lagi berdagang di jalan dan trotoar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com