Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Pergub Perluasan Ganjil Genap Hanya Merevisi Aturan Saat Asian Games 2018

Kompas.com - 07/09/2019, 17:13 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau payung hukum tentang perluasan wilayah ganjil genap pada Senin (9/9/2019) mendatang.

Adapun, hari Senin tersebut merupakan hari pertama penerapan resmi ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta.

"Sudah. Tinggal Senin (diumumin) ya. Dari Jumat kemarin sudah peresmian tandatangannya," ucap Anies di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Baca juga: Ingat, Menyeberang Masuk atau Keluar Tol Saat Ganjil-Genap Tetap Kena Tilang

Anies menyebut bahwa sebenarnya Pemprov DKI Jakarta hanya merevisi Pergub Ganjil Genap yang sempat diterapkan saat gelaran Asian Games 2018.

Peraturan yang dimaksud yakni, Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Sebenarnya lebih tepat revisi Pergub, karena Pergubnya yang digunakan ganjil genap 2018, dilakukan revisi. Dilakukan penambahan jalan, lalu ada beberapa ketentuan yang dilakukan penyesuaian di sana," kata dia.

Anies menuturkan bahwa kebijakan ganjil genap pada dasarnya agar masyarakat menggunakan kendaraan umum.

"Kami mendorong peningkatan kendaraan umum. Penggunaan TJ dikembangkan, Jak Lingko dikembangkan. Sehingga, nantinya di kota ini penduduknya lebih banyak menggunakan angkutan umum," ujar Anies.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September, Volume Kendaraan Ditargetkan Turun 40 Persen

Uji coba perluasan ganjil genap berakhir pada Jumat (6/9/2019) kemarin. Perluasan ganjil genap itu akan mulai diberlakukan pada Senin depan, di 25 ruas jalan.

Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Sembilan ruas jalan pertama yang disebutkan di bawah ini sudah lama terkena aturan ganjil genap, sementara selebihnya merupakan perluasan.

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com