JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman mengatakan, dalam penerapan ganjil-genap, kendaraan roda empat pribadi yang menyeberang masuk atau keluar tol tetap dikenakan tilang.
Eman mengingatkan, untuk wilayah Jakarta Timur wilayah penerapan ganjil-genap yang berdekatan dengan ruas jalan tol ialah Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.
Oleh sebab itu, Eman sekali lagi mengingatkan untuk mobil pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai pada penerapan ganjil-genap dan hendak masuk atau keluar tol akan tetap dikenakan tilang.
"Ya sudah peraturannya, memang kalau masuk tol dari ruas Jalan DI Panjaitan sampai Jalan Ahmad Yani, kena ganjil genap. Menyeberang pun akan kena tilang, misalnya dari Kalimalang mau ke Otista, kan tetap harus ke Jalan DI Panjaitan, tetap kena tilang," kata Eman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/9/2019).
Eman menambahkan, untuk mengantisipasi pengendara yang pelat nomor kendaraannya tidak sesuai penerapan ganjil-genap dan hendak masuk Jalan DI Panjaitan. Rambu-rambu sudah dipasang di segala sudut jalan, seperti Jalan Bekasi Timur Raya, Jalan Kramat Asem dan Jalan Otista III.
Baca juga: Mobil Penyandang Disabilitas Bisa Bebas Ganjil Genap, Ini Syaratnya
"Sudah sudah kita pasang di semua sudut, enggak ada celah lagi. Titiknya di jalan-jalan sebelum menuju jalur arteri. Jadi gini, di exit tol yang kena ganjil-genap itu juga sudah dipasang rambu, rambu portabel," ujar Eman.
Adapun uji coba perluasan ganjil genap berakhir pada Jumat ini. Perluasan ganjil genap itu akan mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019) di 25 ruas jalan.
Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Baca juga: Anies Teken Pergub, Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September
Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.