JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan menyebut, polisi telah mengantongi identitas pengendara motor yang melakukan penyerangan terhadap pejalan kaki di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Meski demikian, Harry enggan membeberkan identitas pengendara motor tersebut.
"Data dan identitasnya sudah kita dapati," kata Harry saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pengendara motor itu telah melanggar aturan lalu lintas yakni melintas di trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Namun, Nasir menambahkan, aksi penyerangan yang dilakukan pengendara motor tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana umum.
Baca juga: Viral, Seorang Anak Hampir Diserempet Pengendara Motor di Jakpus, Begini Ceritanya
"Itu secara Undang-Undang Lalu Lintas melanggar rambu karena penggunaan pedestrian itu bukan untuk kendaraan bermotor," ujar Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Nasir menyebut, polisi telah rutin menertibkan pengendara motor yang nekad melintas di trotoar. Penertiban itu dilakukan bersama jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak tiga bulan terakhir.
"Sudah hampir tiga bulan ini lah bergabung dengan Dishub DKI menertibkan di sana (pengendara motor di trotoar) setiap hari, pagi dan sore," ujar Nasir.
Baca juga: Anies: Jangan Sampai Kita Berpandangan Trotoar Harus Steril dari PKL
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan cekcok antara pejalan kaki dan seorang pengendara sepeda motor di Jalan KH. Wahid Hasyim, Sarinah, Jakarta Pusat viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun @koalisipejalankaki itu terlihat seorang ibu yang tengah memegangi anaknya yang menangis cekcok dengan pengendara sepeda motor tersebut. Bahkan, pengendara itu sempat memukul ponsel orang yang merekam video tersebut.
Adapun dalam rekaman video yang direkam Hinto Susanto (36) terlihat jelas pengendara itu menggunakan sepeda motor bernomor polisi B 3525 KSY. Hinto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.