Syarif mengatakan, DPRD DKI Jakarta meminta agar kata "dapat" menjadi "wajib". Itu artinya jika nanti Anies ingin menunjuk wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, harus meminta pertimbangan ke DPRD DKI.
Selama ini, gubernur Jakarta tak harus meminta pertimbangan DPRD DKI jika ingin mengangkat orang untuk menduduki jabatan tersebut.
Selama ini dalam mengangkat wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, gubernur tak perlu melibatkan DPRD untuk meminta pertimbangan. Karena memang gubernur tidak diwajibkan untuk meminta pertimbangan ke DPRD.
5. Gubernur juga wajib lapor saat menujuk direksi BUMD
Tak hanya wali kota, gubernur diusulkan harus melapor ke DPRD DKI Jakarta jika ingin menunjuk direksi atau kepala BUMD.
"Mau ditambahkan satu lagi, itu direksi atau pimpinan BUMD," ucap Syarif.
Menurut dia, selama ini gubernur dalam memilih pejabat hanya mengandalkan badan pembina BUMD untuk menyeleksi calon direksi.
Setelah ada calon yang dianggap berkompeten, panitia seleksi akan memilihnya.
"Kandidat yang terseleksi berapa, terbesar (nilainya) berapa, kasih gubernur dan gubernur approval. Tidak ada rapat bersama kami," ujarnya.
"Kami tidak kenal itu direksi. Lalu dia minta duit penyertaan modal ke kami. Kami tidak kenal visinya seperti apa. Itu yang membuat teman-teman perlu ada pertimbangan," lanjut Syarif.
Kewenangan untuk bisa menunjuk langsung direksi BUMD sudah dikukuhkan Anies melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 yang ditandatangani beberapa waktu lalu.
Anies memastikan direksi yang diangkat tetap akan melalui seleksi.
Di DPR RI, jika Presiden Joko Widodo ingin menunjuk atau mengangkat jajaran Direksi BUMN, DPR RI tidak diminta pertimbangannya.
"Pengangkatan direksi BUMN tidak perlu lewat fit and proper test di DPR," kata anggota Badan Legislasi DPR RI, Hamdhani, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, tatib yang telah dirampungkan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi pada Rabu (18/9/2019).
Namun sebelum dievaluasi oleh Kemendagri tatib tersebut masih akan diperiksa dan dirapikan secara internal DPRD.
Nantinya pasal dalam tatib tersebut masih bisa dicoret oleh Kemendagri. Tatib yang telah selesai itu lah yang akan menjadi tatib resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.