Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Penting Tatib DPRD DKI yang Baru, dari Pemilihan Wagub hingga Tenaga Ahli

Kompas.com - 13/09/2019, 09:35 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Syarif mengatakan, DPRD DKI Jakarta meminta agar kata "dapat" menjadi "wajib". Itu artinya jika nanti Anies ingin menunjuk wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, harus meminta pertimbangan ke DPRD DKI.

Selama ini, gubernur Jakarta tak harus meminta pertimbangan DPRD DKI jika ingin mengangkat orang untuk menduduki jabatan tersebut.

Selama ini dalam mengangkat wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, gubernur tak perlu melibatkan DPRD untuk meminta pertimbangan. Karena memang gubernur tidak diwajibkan untuk meminta pertimbangan ke DPRD.

5. Gubernur juga wajib lapor saat menujuk direksi BUMD

Tak hanya wali kota, gubernur diusulkan harus melapor ke DPRD DKI Jakarta jika ingin menunjuk direksi atau kepala BUMD.

"Mau ditambahkan satu lagi, itu direksi atau pimpinan BUMD," ucap Syarif.

Menurut dia, selama ini gubernur dalam memilih pejabat hanya mengandalkan badan pembina BUMD untuk menyeleksi calon direksi.

Setelah ada calon yang dianggap berkompeten, panitia seleksi akan memilihnya.

"Kandidat yang terseleksi berapa, terbesar (nilainya) berapa, kasih gubernur dan gubernur approval. Tidak ada rapat bersama kami," ujarnya.

"Kami tidak kenal itu direksi. Lalu dia minta duit penyertaan modal ke kami. Kami tidak kenal visinya seperti apa. Itu yang membuat teman-teman perlu ada pertimbangan," lanjut Syarif.

Kewenangan untuk bisa menunjuk langsung direksi BUMD sudah dikukuhkan Anies melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 yang ditandatangani beberapa waktu lalu.

Anies memastikan direksi yang diangkat tetap akan melalui seleksi.

Di DPR RI, jika Presiden Joko Widodo ingin menunjuk atau mengangkat jajaran Direksi BUMN, DPR RI tidak diminta pertimbangannya.

"Pengangkatan direksi BUMN tidak perlu lewat fit and proper test di DPR," kata anggota Badan Legislasi DPR RI, Hamdhani, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, tatib yang telah dirampungkan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi pada Rabu (18/9/2019).

Namun sebelum dievaluasi oleh Kemendagri tatib tersebut masih akan diperiksa dan dirapikan secara internal DPRD.

Nantinya pasal dalam tatib tersebut masih bisa dicoret oleh Kemendagri. Tatib yang telah selesai itu lah yang akan menjadi tatib resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com