Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Disetujui Kemendagri, DKI Tetap Anggarkan Iuran BPJS untuk Pemulung Bantargebang

Kompas.com - 18/09/2019, 18:28 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui adanya anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 4.131 pemulung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2019.

"Terdapat dua kegiatan yang tidak diperkenankan, yaitu pertama kegiatan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemulung TPST Bantargebang sebesar Rp 836.160.000," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Rabu (18/9/2019).

Edi menyampaikan hal itu dalam rapat bersama DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, terkait hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD-P DKI 2019.

Baca juga: DPRD Sahkan APBD-P DKI 2018 Rp 83,2 Triliun

Meskipun tidak diperkenankan Kemendagri, Pemprov DKI Jakarta tetap mengalokasikan anggaran tersebut.

"Kegiatan tersebut tetap dianggarkan dan telah direalisasikan," kata Edi.

Edi menjelaskan, Pemprov DKI tetap mengalokasikan anggaran tersebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Jaminan dapat diberikan bagi peserta pekerja bukan penerima upah berdasarkan azas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Edi mengakui, pemulung TPST Bantargebang bukan pekerja yang mendapat upah dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Namun, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara Indonesia, termasuk pemulung.

"Program BPJS bagi pemulung di TPST Bantargebang ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada salah satu unsur masyarakat, dalam hal ini pemulung, di sekitar TPST Bantargebang akibat dampak dari tempat pembuangan akhir sampah yang ada di TPST Bantargebang," kata Edi.

Pemprov DKI Jakarta membuang sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang.

Selain anggaran itu, Kemendagri juga tidak menyetujui Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran pembayaran santunan asuransi akibat bencana pohon tumbang sebesar Rp 1 miliar.

Namun, Pemprov DKI tetap mengalokasikan anggaran tersebut.

Pemprov DKI berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Perkotaan.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Edi, Pemprov DKI berkewajiban mengelola RTH, terutama pohon tumbang yang ada di RTH publik.

"Kegiatan ini tetap dianggarkan untuk meng-cover masyarakat yang terkena musibah akibat pohon tumbang milik Pemprov DKI, misalnya korban meninggal, cacat tetap atau cacat sebagian, dan kerugian material kendaraan atau bangunan," ucap Edi.

Menurut Edi, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan jawaban tersebut kepada Kemendagri.

Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Syarif menyampaikan, DPRD DKI tidak mempermasalahkan anggaran tersebut tetap dialokasikan Pemprov DKI. Sebab, Pemprov DKI memiliki landasan hukum yang jelas dan telah memberikan penjelasan kepada Kemendagri.

"Kami oke saja, enggak ada masalah. Iya (ada landasan hukum), kesannya kurang cermat juga Kemendagri, ternyata sudah berjalan," kata Syarif seusai rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com