"Pisau itu sudah dibawa dari rumahnya. Memang pelaku ini sudah niat untuk melakukan aksi kejahatan," katanya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku MS sudah membawa pisau dari dapur rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pisau tersebut disimpan di dalam saku celananya.
Baca juga: Pelaku Percobaan Pencurian Taksi Online Sudah Beraksi Dua Kali
"Jadi pelaku ini identitasnya di Jakarta Utara. Tinggalnya di Pondok Aren dan ditangkapnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat," sambung Afroni.
Ternyata, MS sudah melakukan kejahatan tersebut selama dua kali dengan modus yang sama.
"Dari pengakuannya pelaku sudah melakukan dua kali. Pertama di Kabupaten Tangerang. Kedua di Pondok Aren," kata Afroni.
Untuk aksi perampokan di kawasan Kabupaten Tangerang, pelaku berhasil melancarkan aksinya. Pelaku berhasil mendapatkan uang dari sopir.
Uang hasil rampokan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara dalam aksi keduanya yang gagal, Afroni menjelaskan pelaku ingin mengambil mobil untuk dijual.
"Kalau kabupaten Tangerang modus hampir sama dengan memesan sopir taksi online. Tapi yang diambil hanya uang. Untuk di sini mau ambil mobil buat dijual. Pengakuannya buat kebutuhan sehari-hari," katanya.
Kini akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.