BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Bekasi menindak sejumlah truk pengangkut tanah, Jumat (20/9/2019). Truk-truk itu beroperasi di luar waktu yang sudah ditentukan.
Total ada 30 unit truk yang ditahan bersama pengemudinya, di luar beberapa truk yang memilih putar arah.
Dari pantauan Kompas.com, truk-truk tersebut diparkir di tepi Jalan Ir H Juanda (depan kompleks Pemkot Bekasi), Jalan Sudirman (depan Hutan Kota Bekasi), dan di Jalan Ahmad Yani (depan Stadion Patriot Candrabhaga).
Keberadaan truk-truk itu memancing perhatian para pemotor yang sesekali menoleh ke arah barisan truk beratap terpal cerah tersebut. Arus lalu lintas tetap ramai lancar di kawasan itu.
Baca juga: Pembatasan Jam Operasional Truk Pasir di Tangerang Direvisi
"Untuk truk tanah kan ada ketentuan, bahwa berdasarkan instruksi wali kota, ada ketentuan jam operasionalnya. Dia (truk) harus beroperasi dari 21.00-05.00," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi melalui telepon, Jumat sore.
Deded menyebutkan, mayoritas truk tersebut keluar dari Tol Bekasi Barat dan menuju Jalan Perjuangan, Bekasi Utara.
Jajarannya sudah menindak para pengemudi truk tanah itu sejak pukul 09.00 pagi. Penindakan bakal dilakukan sampai pukul 21.00 nanti, ketika truk sudah diperbolehkan beroperasi lagi.
Tidak ada pengemudi yang ditilang atau didenda, ujar Deded. Mereka hanya dihentikan sementara.
Truk tanah yang beroperasi di luar jam yang ditentukan akan menimbulkan kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Bekasi.
"Dia kan berbodi besar, itu kan menambah kemacetan dan lain-lain nah itulah mereka melanggar jam operasi jadi kita tindak," kata Deded.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.