JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kesulitan mendapatkan data mahasiswa dan pelajar yang ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada 24-25 September 2019.
Padahal, LBH Jakarta sudah berupaya mencari informasi kepada polisi.
"Akses informasi dari polisi terkait dengan nama-nama yang ditangkap polisi pasca-kejadian tanggal 24-25 itu tidak kita peroleh, tidak dapat diakses," ujar Direktur LBH Jakarta Arif Maulana di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jumat (27/9/2019) malam.
Baca juga: ICJR Sulit Dapat Akses untuk Dampingi Mahasiswa yang Diamankan Polisi
Karena tidak bisa mendapatkan data itu, LBH Jakarta kesulitan untuk memberi bantuan hukum kepada mahasiswa dan pelajar yang ditangkap polisi.
Padahal, orang yang ditangkap polisi berhak mendapatkan bantuan hukum.
"Akses bantuan hukum juga tidak dibuka kepada tim advokasi," kata Arif.
Staf Pembela Hukum dan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy juga menyampaikan hal serupa.
Baca juga: Kontras: Kepolisian Tak Transparan, Sekitar 30 Orang Masih Ditahan di Polda
Menurut Andi, polisi tidak membuka keran informasi soal penangkapan mahasiswa dan pelajar.
"Mereka tidak buka akses data dan informasi," ucap Andi dalam kesempatan yang sama.
Aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen Senayan berlangsung sejak Senin sampai Rabu lalu.
Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa pada Senin-Selasa, sementara para pelajar berdemo pada Rabu.
Baca juga: LBH Jakarta: 90 Orang Dilaporkan Belum Kembali ke Rumah Pasca-demo di DPR
Aksi demonstrasi pada Selasa dan Rabu berujung rusuh. Sejumlah orang terluka dan ditangkap polisi.
Data LBH Jakarta, sekitar 90 orang dilaporkan belum kembali ke rumahnya pasca-demonstrasi itu.
Tersangka
Sementara polisi menetapkan 12 pelajar dan 24 mahasiswa sebagai tersangka aksi kerusuhan di Kompleks Parlemen Senayan.
Berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, pada 24-25 September, tercatat 105 mahasiswa diamankan dengan rincian 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 81 orang lainnya telah dipulangkan.
Sementara itu, 15 pelajar SMP dan SMA juga diamankan dengan rincian 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang dikembalikan ke orangtua.
Adapun, pada 25-26 September, polisi mengamankan 15 mahasiswa dan 83 pelajar.
Namun, belum ada informasi apakah ada yang ditetapkan tersangka dan jumlah orang yang dipulangkan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, para mahasiswa dan pelajar itu ditetapkan tersangka penyerangan dan pengrusakan fasilitas umum.
"Macam-macam (alasan ditetapkan sebagai tersangka) seperti menyerang petugas, pengrusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran," kata Suyudi kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Sementara, para pelajar yang berusia di bawah 18 tahun dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.
"Ditahannya dengan dititipkan ke balai aman Handayani setelah melalui proses diversi dengan didampingi pihak Bapas," ujar Suyudi.
Suyudi menyebut para tersangka dijerat Pasal 170, 212, 214, 406,187 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.