TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren menangkap CS (22) yang mencuri 86 aki di pool taksi Blue Bird, Jalan Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Agustus 2019 lalu.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Cilenggang, Serpong, Tangsel, pada Senin (30/9/2019) lalu.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari pool taksi tersebut yang mengaku kehilangan 86 aki taksi di pertengahan Agustus 2019.
Kehilangan diketahui saat salah satu karyawan taksi sedang melakukan pengecekan kendaraan yang tak kunjung hidup. Saat diperiksa, ternyata aki mobil sudah tidak ada.
"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka CS. Tersangka mengakui telah mengambil accu di pool Blue Bird Bintaro bersama tersangka B yang masih DPO," kata Afroni saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/10/2019).
Saat itu polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku lain di wilayah Serpong. Di lokasi polisi berhasil mengamankan pelaku M yang merupakan penadah dari hasil pencurian CS.
"Dari keterangan tersangka M mengakui telah membeli accu dari tersangka CS. Dan Accu masih ada 3 unit," katanya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah accu merk amron dan selembar kwitansi pembelian aki.
"Untuk kedua tersangka kita kenakan pasal berbeda. Tersangka CS kita sangkakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan M dikenakan Pasal 480 penadah," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.