Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana DPRD DKI Minta Pajak Hiburan Dinaikkan 40 Persen...

Kompas.com - 08/10/2019, 08:38 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif atau presentase pajak hiburan.

Saat ini pajak hiburan berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan oleh pengusaha.

Hal ini berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.

Untuk tingkatkan PAD

Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menilai kenaikkan tarif ini perlu dilakukan agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta memang perlu lebih memaksimalkan pengawasan terhadap para wajib pajak, terutama pengusaha hiburan.

"Kami akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. Ini sangat penting guna meningkatkan PAD DKI Jakarta," ucap Lukman saat dihubungi, Minggu (6/10/2019) malam.

Pria yang juga akrab disapa Bung Hakim ini menjelaskan, pajak sektor hiburan harus menjadi perhatian serius.

Baca juga: DKI Akan Bahas Permintaan Fraksi PAN Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Pasalnya, sektor jasa hiburan di Jakarta mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pengawasannya harus ditingkatkan agar tak hanya tempat hiburan yang semakin banyak, namun juga berpengaruh pada PAD Jakarta.

"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," kata dia.

Selanjutnya, Lukman beserta Fraksi PAN maupun DPRD DKI akan mendorong Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melakukan terobosan serta opsi agar penerimaan pajak mencapai target khususnya di sektor pajak hiburan.

PAD pajak daerah dari hiburan paling rendah

Jika dilihat berdasarkan data, PAD dari pajak hiburan memang paling rendah.

Dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 8,8 triliun.

Sementara pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar Rp 5,4 triliun, pajak hotel Rp 1,8 triliun, restoran Rp 3, 55 triliun, pajak reklame Rp 1,05 triliun, dan pajak hiburan Rp 900 miliar.

Memungkinkan dinaikkan

Menanggapi usulan DPRD DKI, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya menampung usulan tersebut.

Menurut dia, sangat dimungkinkan pajak hiburan dinaikkan sesuai keinginan anggota DPRD DKI tersebut.

Baca juga: F-PAN DPRD DKI Dorong Pemprov Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Meski demikian, BPRD harus melakukan kajian mendalam maupun memperbarui landasan perdanya terlebih dahulu.

"Bisa saja (pajak hiburan dinaikkan) melalui mekanisme perubahan perda," kata Faisal saat dihubungi, Senin (7/10/2019).

Ia menuturkan, akan ada pembahasan dengan jajaran BPRD maupun meminta pendapat DPRD mengenai usulan kenaikan pajak hiburan di Ibu Kota.

"Nanti bisa dibahas dalam forum bersama," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com