JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merehabilitasi dan membangun bangunan baru di area rumah dinas ketua DPRD DKI Jakarta di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada 2019.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 3,6 miliar itu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2019.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, rehabilitasi rumah dinas untuk Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sedang berlangsung.
Selain itu, dibangun bangunan baru di belakang rumah dinas.
"(Rehab) baru mulai, kan rusak parah itu punyanya (rumah dinas) ketua DPRD, atapnya rusak parah," ujar Heru saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Ini Alasan Anggaran Rehab Rumah Dinas Gubernur DKI Capai Rp 2,4 Miliar
Pos anggaran paling besar digunakan untuk membangun bangunan baru bertingkat seluas 715,5 meter persegi.
Anggaran per meternya, yakni Rp 4,1 juta. Jadi, anggaran untuk membangun rumah bertingkat itu sebesar Rp 3,2 miliar.
Menurut Heru, anggaran itu untuk membangun rumah di belakang rumah dinas ketua DPRD. Rumah ketua DPRD DKI tidak bisa diubah karena merupakan bangunan cagar budaya.
"Itu di bagian belakang. Peningkatan lantai itu ada namanya rumah penjaga, dulu kan enggak pernah disiapkan, bukan bangunan gedung induknya," kata dia.
Baca juga: Anggaran TGUPP Naik pada 2020 untuk Sesuaikan Gaji Anggota
Selain rumah dinas ketua DPRD, Pemprov DKI juga merehabilitasi rumah dinas wakil gubernur di Jalan Besakih, Jakarta Selatan.
Biaya rehab sebesar Rp 1,1 miliar juga dianggarkan dalam APBD-P 2019.
Heru menuturkan, rehabilitasi rumah dinas untuk merawat aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Itu aset kita yang rusak, maka ya harus kita benerin," ucap Heru.
Baca juga: Tak Setuju Anggaran TGUPP Dinaikan, Fraksi PDI-P Justru Minta Dihapus
Sebelumnya diberitakan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta mengusulkan anggaran rehab rumah dinas gubernur DKI Rp 2,42 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD 2020.
Anggaran itu akan dibahas bersama DPRD DKI Jakarta dan harus disetujui DPRD. Anggaran yang sudah disetujui DPRD kemudian akan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.