Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta UMP DKI di Atas Rp 4,3 Juta, KSPI: Buruh Butuh Parfum dan Kuota Internet

Kompas.com - 22/10/2019, 11:28 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menyebutkan KSPI sebenarnya mengusulkan upah minimum pekerja (UMP) DKI Jakarta di atas Rp 4,3 juta.

Angka ini pun merupakan usulan tahun lalu yang didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL).

"Tahun kemarin dari usulan KSPI dari untuk UMP 2019 itu besarnya adalah Rp 4,3 juta untuk tahun lalu. Nah mestinya sekarang lebih besar dari itu. Untuk survei UMP itu sebenarnya ada peraturan menterinya. Permen tentang item KHL yang paling utama tentang makanan ada item makanan, perumahan, sandang," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/10/2019).

Dari segi makanan, perhitungan tersebut untuk kebutuhan pokok para pekerja. Lalu untuk perumahan dihitung jika buruh menyewa atau membeli rumah beserta perabotan.

Namun, perhitungan untuk perumahan tentu bukan perhitungan per bulan, tetapi dikalkulasi hingga beberapa tahun. Komponen lain yang dihitung dalam KHL adalah pakaian dan transportasi untuk pergi dan pulang ke tempat kerja.

Baca juga: Unsur Buruh Tak Diajak Berunding, KSPI Tolak Rencana Kenaikan UMP pada 2020

Saat ini, Kahar menyebutkan bahwa pemerintah masih menggunakan 60 item untuk perhitungan KHL. Padahal, KSPI dan kelompok buruh lain sudah mengusulkan perhitungan KHL dengan 84 item.

"Usulan kami 84 item. Jadi penambahan yang saat ini belum masuk adalah pulsa. Nah kita minta itu dimasukkan, hampir semua orang kan butuh kuota untuk internet, termasuk untuk beli HP itu juga belum masuk (ke KHL). Itu yang paling umum," kata dia.

Bahkan yang paling terbaru, pekerja juga mengusulkan agar parfum juga dimasukkan dalam perhitungan item KHL.

"Buruh juga mengusulkan pakai parfum ke kantor. Begitu kan teman-teman butuh parfum. Ternyata itu belum masuk dalam item KHL. Masa buruh enggak boleh wangi," ucap Kahar.

Meski demikian, jika nantinya 84 item KHL ini disetujui, KSPI tetap pesimistis lantaran kenaikan UMP saat ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang didasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Rencana Kenaikan UMP DKI Jadi Rp 4,2 Juta Ditanggapi Pesimistis Jurnalis

"Jadi buat apa ada KHL kalau yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tadi. Jadi itulah kenapa kita menolak. Kenaikannya tidak berdasarkan kebutuhan real ada pertanyaan begini, nanti upahnya akan semakin tinggi berdasarkan survei itu," katanya.

Diketahui, rencana kenaikan UMP tersebut dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Surat yang diedarkan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia itu dirilis pada 15 Oktober 2019.

Surat edaran tersebut menuliskan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Angka tersebut didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Di DKI Jakarta, jika UMP resmi naik sebesar 8,51 persen, UMP yang sebelumnya Rp 3.940.973 akan menjadi Rp 4.276.349 per bulan pada 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com