JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala BNNP DKI Jakarta Tagam Sinaga mengimbau masyarakat terutama para pelajar dan mahasiswa yang menjadi pengguna narkoba untuk menjalankan program rehabilitasi.
Tidak hanya kepada para pengguna, dia juga mengimbau orangtua pelajar dan mahasiswa untuk mau membawa putra putrinya yang mengonsumsi narkoba ke RS Bhayangkara untuk jalani rehabilitasi.
Walaupun, Tagam sebenarnya sadar banyak orangtua yang enggan membawa anak anaknya menjalankan rehabilitasi karena takut dikenakan sanksi pidana.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menjelaskan orangtua pengguna narkoba bisa dipidanakan.
Tetapi, dia memastikan orangtua yang antarkan anakya untuk rehabilitasi tidak akan dipidana.
Baca juga: Penguna Narkoba Sangat Dianjurkan untuk Jalani Rehabilitasi
"Memang ada pasalnya. Jadi orangtua yang membawa anaknya di bawah umur itu kena pidana satu tahun ancaman. Tapi kan polisi dan BNN sangat mengerti, masa anaknya kena, orang tuanya lagi diproses makanya pasal itu enggak diterapkan," kata Tagam saat ditemui di hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
"Proses rehabilitasi gratis, datang saja ke BNNK gratis, negara sudah membayar semua.
Pasal 54 jo Pasal 55 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Jakarta-Bandung
Sedangkan dalam Pasal 55 disebutkan bahwa:
(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dalam Pasal 128 ayat 1 jo 134 ayat 2 UU Narkotika disebutkan hukuman yang dapat diterima orangtua jika anaknya positif mengkonsumsi narkoba.
Penelusuran Kompas.com, dalam Pasal 128 ayat 1 disebutkan bahwa orangtua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.