"AB dikejar sampai ke Jakarta Timur ke salah satu stasiun kereta. Karena melawan, kepada AB kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar Edy.
Kepolisian tengah memburu empat pelaku lainnya. Mereka berinisial A selaku direktur, MAS selaku manajer umum, O dan J.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, empat buronan tersebut memiliki peran hampir sama dengan delapan tersangka yang sudah ditangkap.
"Ada DPO, empat itu masih kami kejar, mereka juga termasuk para pejabat di PT itu," kata Dimitri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 7 unit HP, 1 company profile PT Hai Sua Jaya Sentosa, dan satu surat perjanjian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.