Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkendala PP, DKI Tak Bisa Tetapkan UMP Sesuai Tuntutan Buruh

Kompas.com - 30/10/2019, 15:51 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, Pemprov DKI Jakarta terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2020 sesuai tuntutan buruh.

Buruh menuntut UMP DKI Jakarta 2020 sesuai usulan Dewan Pengupahan DKI dari unsur serikat pekerja, yakni sebesar Rp 4,6 juta.

"Terkait dengan PP 78 Tahun 2015, intinya seperti tahun yang kemarin, Pak Gubernur sangat paham sekali keprihatinan para pekerja, tapi memang ada ketentuan yang tidak bisa kami langgar," ujar Andri saat menemui buruh yang berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Buruh Demo, Tuntut Anies Tetapkan UMP 2020 Rp 4,6 Juta

Meskipun demikian, kata Andri, Pemprov DKI akan berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Caranya dengan memberikan Kartu Pekerja. Pemprov DKI juga akan membuat gerai koperasi pekerja dan klinik kesehatan.

Selain itu, Pemprov DKI akan mengikutsertakan istri-istri buruh dalam program pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT) atau yang lebih dikenal dengan OK OCE.

"Sehingga pendapatan pekerja tidak hanya bertumpu pada suami yang bekerja di perusahaan, tapi juga bisa dihasilkan kreativitas, inovasi, dan usaha-usaha yang dihasilkan istrinya. Ini sedang kami godok," kata Andri.

Berikutnya, Pemprov DKI juga akan berdialog dengan Tim Tujuh bentukan buruh untuk menyejahterakan para pekerja.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso menyatakan memahami kendala yang dihadapi Pemprov DKI.

Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Rp 5,2 Juta untuk Bayar Listrik hingga Rekreasi

Namun, dia berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa menetapkan UMP sesuai usulan Dewan Pengupahan DKI dari unsur serikat pekerja.

Jika Anies tidak bisa menetapkan UMP sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, KSPI DKI akan berkoordinasi dengan KSPI pusat untuk menentukan langkah berikutnya.

"Ketika pimpinan pusat mengatakan tetap menolak, ya kami akan menjalankan, menolak juga. Tidak menutup kemungkinan kami akan juga aksi di sini," ujar Winarso.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka UMP DKI Jakarta 2020 kepada Anies, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.

Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.

Anies sebelumnya menyatakan, meskipun belum final, UMP DKI 2020 yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah pusat.

Jika mengikuti keputusan pemerintah, maka UMP DKI Jakarta 2020 naik 8,51 persen dari UMP 2019. Dengan demikian, UMP DKI 2020 diperkirakan Rp 4.276.349 per bulan.

"Arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah, belum final ini, tapi arahnya begitu, seperti juga tahun lalu," kata Anies, Rabu lalu.

Anies menyampaikan, selain menaikkan UMP, Pemprov DKI akan membantu menurunkan biaya hidup para pekerja dengan memberikan Kartu Pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com