Program ini bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para Penyandang Disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar.
KPDJ bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 300.000 per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan.
Untuk menerima KPDJ, penyandang disabilitas haruslah penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT), memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta penyandang disabilitas berada di luar panti baik milik pemerintah maupun daerah.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, mengatakan penerima KPDJ pada tahap I berjumlah 7.137 dari total yang terdata dalam BDT, yaitu 14.459 orang.
“Dari 7.137 orang, dibagi ke Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara 1.322 orang, Jakarta Barat 1.018 orang, Jakarta Selatan 1.361 orang, dan Jakarta Timur.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang,” ungkapnya, seperti dimuat Kompas.com, Kamis (24/10/2019).
Baca juga: Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Bisa Naik Transjakarta Gratis hingga Dapat Pangan Bersubsidi
Penerima KPDJ pun dapat memanfaatkan kartu multifungsi termasuk sebagai kartu ATM maupun Jakcard Bank DKI dengan berbagai fasilitas publik.
Menurut Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini, fasilitas tersebut adalah gratis naik Transjakarta di 13 koridor, pangan bersubsidi berupa beras, daging sapi atau ayam, ikan, dan telur, dengan fungsi Debit ATM Bank DKI, serta menjadi anggota Jakgrosir.
"Pemegang kartu ini mendapat pula fasilitas berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi Debit ATM Bank DKI," kata Herry.
Dalam kesempatan terpisah Anies Baswedan menyampaikan, selain memberikan KPDJ, Pemprov DKI akan memberikan pula pelatihan bagi seluruh penyandang disabilitas di Jakarta, bukan hanya penyandang disabilitas yang terdata di BDT.
"Yang dibutuhkan saudara-saudara kita lebih dari sekadar bantuan finansial. Pertama, mereka butuh pelatihan agar bisa memiliki keterampilan. Kedua, akses pada pekerjaan dan ketiga akses untuk fasilitas publik. Kita arahnya ke sana," ucap Anies, saat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (30/8/2019) lalu.
Komitmen menyejahterakan warga Jakarta juga dibuktikan dengan memberikan bantuan bagi golongan lanjut usia (lansia). Untuk lansia yang tidak mampu, Anies mengeluarkan terobosan berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Sampai 31 Agustus 2019, KLJ telah didistribusikan kepada 40.419 orang. Masing-masing lansia berhak mendapat tunjangan sebesar Rp 600.000 setiap bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Anies mengatakan, dengan bantuan dana ini para lansia bisa menjadi pribadi yang aktif dalam pembangunan Kota Jakarta. Menurutnya, pengalaman para lansia berharga dan diperlukan sebagai semangat membangun Ibu Kota.
Lansia penerima KLJ harus merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) pada desil dengan kondisi status sosial/ekonomi terendah (desil 1) serta bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Untuk lansia yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta tetapi belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT, dapat secara aktif mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui Lurah atau SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT.
Baca juga: Bagikan Kartu Lansia, Anies Minta Orang Tua Dilayani bak Costumer Platinum
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menetapkan kriteria lain untuk mendapat KLJ, yaitu berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin, memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang terlantar.
Agar program pemerataan kesejahteraan sosial ini segera tercapai, Pemprov DKI menghimbau agar supaya warga yang menjadi sasaran program tersebut segera mengajukan bantuan dana ke Dinas Sosial DKI.
Semakin cepat program ini menjangkau warga yang membutuhkan, semakin cepat pula mereka merasakan manfaatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.