Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta

Kompas.com - 01/11/2019, 18:57 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta.

Polisi mengamankan empat tersangka pengedar narkoba, masing-masing berinisial AB, AS, IM, dan IS.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di Pekanbaru, Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 12 Oktober 2019. Kala itu polisi menangkap tersangka AB di sebuah hotel di daerah Dumai.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Sabu dalam Anus

"Saat digeledah, penyidik mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 gram yang disembunyikan di saku celana," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

Polisi selanjutnya mengembangkan pengungkapan kasus tersebut dengan menangkap tersangka AS di parkiran sebuah hotel di daerah Dumai.

Argo menjelaskan, tersangka AS menyembunyikan barang haram jenis sabu seberat 21 kilogram dalam dua tas. Tas tersebut diletakkan di jok belakang mobil.

"Di mobil tersebur, ada dua tas, masing-masing tas isinya (sabu) seberat 10 kilogram dan 11 kilogram. Saat tersangka AS kita tangkap, kemudian diketahui ternyata ada tersangka lain yang ikut serta dalam kegiatan (peredaran sabu) tersebut," ungkap Argo.

Baca juga: Aksi Kurir Narkoba Asal Thailand, Selundupkan Sabu Dalam Kemaluan Demi Rp 14 Juta

Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni IM dan IS.

Kepada polisi, tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka J yang berdomisili di Johor Bahru, Malaysia. Saat ini, tersangka tersebut masih berstatus buron.

Tersangka AS biasanya mengambil sabu dari tersangka J melalui jalur laut dan disembunyikan di semak-semak. Nantinya, sabu itu akan diedarkan ke Pekanbaru dan Jakarta.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com