Kini, Pepen menjelaskan, pihaknya akan menerbitkan regulasi yang mengatur mekanisme penarikan pajak parkir minimarket, beserta pihak-pihak yang diperbolehkan terlibat di dalamnya.
“(Pajak parkir minimarket) belum dipegang Pemkot sekarang. Pemerintah baru menggali, menggalinya berdasarkan Perda tentang Pajak Daerah kemarin. Ini sedang dicari regulasinya (penarikan pajak parkir). Setelah itu ada keputusan wali kota tentang pedoman tata cara pengelolaan parkir," Pepen menjelaskan.
Buka peluang ormas urusi parkir
Pepen menyesalkan adanya nada-nada intimidasi dalam kisruh ormas minta “jatah” pengelolaan parkir minimarket ini. Sebab, ia mengklaim, jajarannya bakal mengupayakan pemberdayaan bagi ormas-ormas yang merasa tersisih.
"Ada pemberdayaan kepada teman-teman yang selama ini belum mendapatkan kesempatan dalam proses pembangunan. Tapi, semuanya berjalan kepada ketentuan. Rule of the game-nya harus jadi kesepakatan semua pihak. Pemberdayaan itu kan harus pakai aturan, bukan otot kan," ungkap dia.
Baca juga: Ormas Boleh Kelola Parkir Minimarket di Bekasi, Syaratnya...
"Supaya aman, jangan keluarkan sifat-sifat tadi, ya premanisme, yang kasar-kasar lah. Yang lembut-lembut lah supaya investasi tidak ditarik. Niatnya kan gitu," kata Pepen.
Secara terang-terangan, Pepen tak menutup kemungkinan melibatkan pihak ketiga, termasuk ormas dalam kebijakan penarikan pajak parkir minimarket sebagai pengelola parkir. Ia menganggap, pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir bukan hal langka.
"Kan sama kayak mal bekerja sama dengan Secure Parking atau bisa juga perorangan, tapi harus punya izin operasionalnya. Siapa pun juga yang mau mengelola proses itu, kita berikan kesempatan," kata Pepen.
Syaratnya, ormas maupun perwakilannya mesti tercatat sebagai badan usaha resmi yang mengelola parkir. Bukan semata badan hukum sebagai ormas. Pepen mengatakan, masih butuh beberapa kali duduk bareng berbagai pemangku kepentingan demi memuluskan wacana itu menjadi regulasi.
"Ada aturan, enggak keluar merek ormasnya, tapi keluar nama pengusahanya. Sekarang (aturannya) masih digodok. Saat aturan main itu jadi, ya sama semua, dia harus ikut walaupun ormas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.