Sementara itu, Deni mengklaim bahwa dalam surat tersebut tercantum istilah "instruksi wali kota".
Istilah itu juga sempat dilontarkan ketika anggota ormas GIBAS Kota Bekasi mendemo pengusaha minimarket yang menolak lahan parkirnya mereka kelola berdasarkan surat tugas itu.
"Memang, di surat tugas itu ada bahasa instruksi wali kota," ujar Deni, Senin malam.
3. Tarif parkir
Bapenda dan GIBAS Kota Bekasi juga melontarkan klaim berlainan soal tarif parkir yang ditarik anggota ormas dari pengunjung minimarket.
Deni Muhammad Ali mengklaim, anggotanya yang jadi juru parkir minimarket bekerja secara sukarela. Petugas tidak menetapkan besaran tarif alias sukarela.
“Kita ingin membantu ketertiban, kebersihan, keamanan. Kita tidak memaksakan tarif parkir, ini sukarela, dikasih syukur, enggak dikasih enggak apa-apa,” ucap Deni, Senin malam.
Sementara Aan Suhanda mengatakan, ada tarif tetap yang mesti dibayar pengunjung minimarket.
"Tidak (sukarela). Ada tiketnya. Tiketnya kan ada tarifnya, Rp 2.000. Resmi itu. Mana ada sukarela," ujar Aan, Selasa siang.
4. Gaji juru parkir
Lantaran bekerja secara sukarela, Deni menyebut, anggotanya tidak digaji dari mengelola parkir minimarket.
"Tidak (digaji), kita hanya (tergantung besar) retribusi saja, retribusi parkir," kata dia.
Baca juga: Ormas Mengaku Setor Hasil Kelola Parkir Minimarket, Ini Penjelasan Kepala Bapenda Bekasi
Sementara itu, Aan Suhanda menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi punya mekanisme bagi hasil bagi para pengelola parkir, termasuk para juru parkir anggota ormas yang ditunjuk Bapenda.
"Ada keputusan wali kota, kalau enggak salah 40 persen (untuk jukir) dari hasil realisasi capaian. Kita kan dalan setahun itu kan kita bagi 4 triwulan ya, triwulan pertama, triwulan kedua, triwulan ketiga, triwulan keempat," kata Aan.
5. Masa berlaku surat