BEKASI, KOMPAS.com - Pelibatan organisasi masyarakat (ormas) mengelola lahan parkir oleh Pemerintah Kota Bekasi disebut sah-sah saja. Namun pelibatan ormas itu harus melalui proses lelang dan transparan. Jika tidak, pelibatan ormas tersebut patut dicurigai.
"Harus transparan, ada lelang. Intinya, prinsip-prinsip good governance-nya, fairness, responsibility, accountability, transparency-nya harus dipenuhi," ujar pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Kamis (7/11/2019).
"Kalau tidak, nanti pemkot bisa dituding korup, karena potensi pendapatan ternyata diberikan kepada pihak lain dengan menguntungkan pihak tertentu," imbuh dia.
Baca juga: Gandeng Ormas Kelola Parkir, Wali Kota Bekasi Klaim demi Kesetaraan Kesempatan Kerja
Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah menjajaki potensi pendapatan asli daerah dari perluasan objek pajak, termasuk di dalamnya pajak parkir. Ormas maupun pihak ketiga lainnya akan dilibatkan untuk membantu pemerintah menarik tarif parkir di lapangan.
Menurut Ichsanuddin, Pemkot Bekasi wajib memastikan bahwa jumlah bagi hasil dari penarikan parkir menguntungkan mereka, bukan ormas.
"Harus dihitung tingkat pendapatannya antara pemkot dan ormas. Dari sana muncul, seberapa layak mempekerjasamakan hal itu (pengelolaan parkir) kepada pihak ketiga," ujar Ichsanuddin.
Beberapa bulan lalu, Pemkot Bekasi menunjuk anggota ormas untuk mengelola parkir tanpa lelang. Penunjukkan hanya bermodal surat tugas kepada perorangan.
Baca juga: Pengamat Sebut Pemkot Bekasi Bisa Berdayakan Ormas untuk Kelola Parkir, Asalkan...
Ichsanuddin menganggap bahwa itu merupakan preseden buruk.
"Enggak bisa (tinggal tunjuk). Itu sudah ada keberpihakan pemkot terhadap pihak-pihak tertentu," ujar Ichsanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.