Pemerintah Dianggap Tak Perhatikan Situs Sejarah
Di tengah misi mewujudkan cita-cita presiden, ternyata ada pihak yang kecewa dengan pembangunan UIII.
Salah satunya adalah Depok Herittage Community atau Komunitas Sejarah Depok (KSD).
Mereka menilai pemerintah tidak memperhatikan nasib Rumah Cimanggis yang berada di lokasi pembangunan.
Berdasarkan catatan mereka, bangunan yang berada di kawasan pemancar Radio Republik Indonesia (RRI) tersebut didirikan atara tahun 1775 sampai 1778.
Artinya, usia bangunan itu sudah lebih dari 200 tahun.
Ketua Umum Depok Herittage Community Ratu Farah Diba mengatakan bangunan itu merupakan bekas peninggalan istri dari Gubernur Jendral VOC Petrus Albertus van der Parra, yakni Yohana van der Parra.
Baca juga: JJ Rizal: Konsentrasi Kami Bagaimana Situs Sejarah Selamat, Bukan Menolak UIII
"Bangunan ini ditempati sekitar tahun 1775. Yang membangunnya David J Smith, masih kerabatnya Yohana. Ketika Yohana wafat, rumah itu kemudian digunakan David J Smith," kata Farah saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Kamis (18/1/2018)
Namun, gedung itu dianggap tidak layak jadi situs sejarah karena merupakan peninggalan gubernur jendral VOC yang korup untuk istri keduanya.
Alhasil, gedung itu dibiarkan tak terawat dan dipenuhi ilalang.
Akan tetapi, saat itu Farah dan komunitasnya masih memperjuangkan agar Rumah Cimanggis dijadikan situs sejarah.
Ada tiga hal yang dituntut dan diperjuangkan KSD.
Pertama, Rumah Cimanggis diresmikan sebagai cagar budaya.
Kedua, fungsi Rumah Cimanggis disepakati bersama oleh UIII, Pemerintah Kota Depok, dan KSD sebagai museum sekaligus ruang terbuka hijau dan biru.
Terakhir, membentuk organisasi pengurusan Rumah Cimanggis dari unsur UIII, Pemkot Depok, dan KSD sebagai pengelola keberadaan Rumah Cimanggis.
"Ironisnya adalah semua tuntutan yang sudah sejak lama diperjuangkan oleh KSD itu tidak ditanggapi. Bahkan tuntutan pertama agar ditetapkan sebagai cagar budaya sampai hari ini tidak kesampaian," kata Ratu.