"Itu data sementara dari anggota BMPTV-SI dan kronologinya. Kami akan segera menyerahkan data lengkap ke sini dengan segala macam kejadian," kata Abdul.
Setelah mendengar keluhan dari Warga Kampung Bulak, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, meminta Satpol PP Kota Depok menghentikan sementara kegiatan penertiban di Kampung Bulak, Cisalak, Depok.
"Kami akan langsung berkomunikasi dengan pihak Satpol PP untuk menghentikan sementara terkait dengan penggusuran (penertiban)," kata dia.
Yeti mengatakan, permintaan penghentian sementara atas dasar pengaduan perwakilan warga yang merasa telah diperlakukan secara represif oleh Satpol PP.
Politisi Gerindra itu mengatakan, warga merasa ada tindakan kekerasan yang dilakukan Satpol PP.
"Tadi mereka sudah menjelaskan, menggambarkan bahwa penggusuran ini penuh dengan aksi kekerasan dan tidak manusiawi," kata dia.
Yeti meminta Satpol PP Kota Depok tidak melanggar hak asasi manusia saat menjalankan tugas mereka.
Baca juga: Bantah Tebang Pilih, Kuasa Hukum Kemenag Klaim Akan Ratakan Seluruh Bangunan di Lahan Proyek UIII
Yeti mengatakan, ia akan berkomunikasi dengan komisi A DPRD Kota Depok sebagai mitra kerja Satpol PP untuk melakukan mediasi dengan warga.
DPRD Kota Depok berencana memanggil perwakilan Kementerian Agama terkait polemik penertiban Kampung Bulak di atas lahan proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia ( UIII).
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari menegaskan, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab terhadap warga Kampung Bulak, Depok.
Sebab, pembangunan UIII berdampak pada warga yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut.
"Kalau mereka memang saat ini bersedia untuk hadir, ya tidak masalah karena pembangunan itu kan berada di Kota Depok," ujar dia.
Sebelumnya Kementerian Agama pernah menjelaskan pada Kompas.com terkait legalitas pembebasan lahan untuk proyek pembangunan UIII tersebut.
Kuasa Hukum Kementerian Agama untuk pembebasan lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Mirsad mengatakan penertiban lahan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mirsad menjelaskan, semula lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan (Depan) RI Cq. RRI sertifikat hak pakai No. 0001/Cisalak tahun 1981.