Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kampung Bulak Melawan Penertiban Lahan UIII, Gantungkan Harapan pada DPRD Depok...

Kompas.com - 14/11/2019, 07:35 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

"Itu data sementara dari anggota BMPTV-SI dan kronologinya. Kami akan segera menyerahkan data lengkap ke sini dengan segala macam kejadian," kata Abdul.

DPRD minta hentikan sementara

Setelah mendengar keluhan dari Warga Kampung Bulak, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, meminta Satpol PP Kota Depok menghentikan sementara kegiatan penertiban di Kampung Bulak, Cisalak, Depok.

"Kami akan langsung berkomunikasi dengan pihak Satpol PP untuk menghentikan sementara terkait dengan penggusuran (penertiban)," kata dia.

Yeti mengatakan, permintaan penghentian sementara atas dasar pengaduan perwakilan warga yang merasa telah diperlakukan secara represif oleh Satpol PP.

Politisi Gerindra itu mengatakan, warga merasa ada tindakan kekerasan yang dilakukan Satpol PP.

"Tadi mereka sudah menjelaskan, menggambarkan bahwa penggusuran ini penuh dengan aksi kekerasan dan tidak manusiawi," kata dia.

Yeti meminta Satpol PP Kota Depok tidak melanggar hak asasi manusia saat menjalankan tugas mereka.

Baca juga: Bantah Tebang Pilih, Kuasa Hukum Kemenag Klaim Akan Ratakan Seluruh Bangunan di Lahan Proyek UIII

Yeti mengatakan, ia akan berkomunikasi dengan komisi A DPRD Kota Depok sebagai mitra kerja Satpol PP untuk melakukan mediasi dengan warga.

Memanggil Kemenag

DPRD Kota Depok berencana memanggil perwakilan Kementerian Agama terkait polemik penertiban Kampung Bulak di atas lahan proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia ( UIII).

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari menegaskan, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab terhadap warga Kampung Bulak, Depok.

Sebab, pembangunan UIII berdampak pada warga yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut.

"Kalau mereka memang saat ini bersedia untuk hadir, ya tidak masalah karena pembangunan itu kan berada di Kota Depok," ujar dia.

Kemenag jelaskan dasar hukum

Sebelumnya Kementerian Agama pernah menjelaskan pada Kompas.com terkait legalitas pembebasan lahan untuk proyek pembangunan UIII tersebut.

Kuasa Hukum Kementerian Agama untuk pembebasan lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Mirsad mengatakan penertiban lahan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mirsad menjelaskan, semula lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan (Depan) RI Cq. RRI sertifikat hak pakai No. 0001/Cisalak tahun 1981.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com