Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beribu Alasan Pengusaha Tolak Kenaikan UMK di Bekasi

Kompas.com - 15/11/2019, 07:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

"Pada rapat 4 November 2019, kami sampaikan itu ke pihak provinsi, tapi enggak bisa menyampaikan data. Dia tidak menyampaikan data, berarti tidak ada pengawasan," imbuhnya.

Nugraha melanjutkan, berdasarkan survei internal Apindo, ada 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi. Tahun ini, kata dia, hanya 30 persen perusahaan yang menerapkan UMK 2019 sebesar Rp 4,2 juta.

"Berarti 70 persen itu pembiaran. Ini bisa berdampak para karyawan kita mendapatkan upah jauh dari UMK. Ini sesuatu yang enggak benar," ujar dia.

Namun, “temuan” Apindo dibantah perwakilan buruh yang juga termasuk dalam anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Rudolf.

“Itu hasil internal mereka. Itu hanya dugaan-dugaan di internal Apindo. Tidak ada sumber-sumber yang bisa dipertanggungjawabkan (seperti) dari pemerintah terkait minoritas atau mayoritas menjalankan UMK 2019,” ujar Rudolf, Kamis malam.

“Jadi, sumber data yang bisa dipertanggungjawabkan itu tidak ada (selain hasil internal Apindo),” imbuhnya.

Mencla-mencle

Pernyataan perwakilan Apindo Kota Bekasi, Nugraha atas temuan lembaganya kerapkali inkonsisten di hadapan wartawan.

Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, Nugraha menganggap bahwa pemerintah melakukan pembiaran terhadap 70 persen perusahaan yang tak patuh menerapkan UMK 2019.

Baca juga: Serikat Buruh dan Pemkot Bekasi Sepakat UMK 2020 Sebesar Rp 4,589 Juta

Pembiaran itu menurutnya menyebabkan banyak karyawan diupah di bawah UMK, sehingga memburuk kesejahteraannya.

Jika itu masalahnya, mengapa Apindo malah menolak kenaikan UMK di tahun 2020 untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, alih-alih melakukan audit internal agar semua perusahaan patuh?

“Begini. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMK itu dapat ditetapkan di suatu daerah. Juga dalam surat edaran menteri tenaga kerja 15 Oktober 2019, disebutkan jelas bahwa UMK itu dapat ditetapkan. Dapat itu artinya tidak wajib,” jawab Nugraha berkelit.

Namun, setelah menyatakan bahwa penetapan UMK bersifat tidak wajib, ia justru mengakui bahwa perusahaan-perusahaan yang tak patuh menerapkan UMK melanggar peraturan dan dapat dipidana.

“Kalau orang tidak melaksanakan UMK, itu pengusaha sanksi hukumnya pidana. Pidana 4 tahun gitu kalau tidak salah. Itu yang 70 persen (perusahaan) itu melanggar, tidak melaksanakan UMK, tidak patuh UMK 2019,” ujar Nugraha.

Akui khawatir rugi

Nugraha akhirnya mengakui bahwa kenaikan UMK Bekasi 2020 bakal membuat gerah dunia usaha karena jumlah nominalnya yang dianggap kelewat tinggi.

Baca juga: Pengusaha Akan Sampaikan Keberatan ke Gubernur Terkait UMK Bekasi 2020

"Dunia industri akan menghitung ulang, kami kalkulasi bisa terjadi (langkah-langkah seperti) akan melakukan pengurangan tenaga kerja. Dan itu sudah banyak dilakukan di Kota Bekasi. Ada kemungkinan relokasi pindah lokasi ke yang masih kompetitiflah," kata Nugraha.

Ia kemudian mencontohkan beberapa preseden di mana sejumlah pabrik di Kota Bekasi pilih menutup usahanya karena keberatan dengan upah pegawai.

“Yang dimaksud perusahaan itu bukan hanya perusahaan besar. UMK itu berlaku untuk semua lapisan usaha: UMKM juga. UMK itu berlaku buat siapa, jangan-jangan hanya untuk industri besar. Kayak di Bekasi kan, (pabrik) garmen sudah tidak ada?” Nugraha menjelaskan.

Pihaknya kini akan mempersiapkan surat resmi berisi keberatan terhadap Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bekasi.

 "Kami sudah mempersiapkan statement untuk ke pihak walikota dan gubernur. Kami mempersiapkan surat itu, nanti kami sampaikan resminya,"pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com