JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aturan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pengguna skuter listrik pasca sejumlah kejadian beberapa waktu ini.
Mulai dari lantai jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Sudirman yang rusak hingga kecelakaan yang menewaskan dua remaja pengguna GrabWheels.
Hal ini membuat Pemprov DKI membatasi gerak para pengguna skuter listrik ini.
Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Grab terkait penyalahgunaan skuter listrik itu di atas JPO. Ia mengatakan, skuter listrik itu dilarang melintas di trotoar dan JPO.
"Kemarin siang kita sudah panggil Grab kita sudah diskusi di mana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).
Bahkan, Syafrin juga melarang skuter listrik itu untuk beroperasi di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD).
Tak bebas lagi seperti awal beropesi, kini ruang gerak para pengguna skuter listrik hanya sebatas di jalur sepeda.
Pengguna skuter listrik dilarang melintasi ruas jalan untuk kendaraan bermotor.
Baca juga: Jika Melintas di Jalan Raya, Pengguna Skuter Listrik Akan Dihentikan Dishub
"Saya sekarang sedang finalisasi aturannya. Jadi nanti GrabWheels itu hanya boleh di jalur sepeda pada saat dia di jalan raya," tuturnya.
Syafrin menuturkan, aturan itu akan diberlakukan demi keselamatan pengguna skuter listrik. Kendaraan bermotor yang menyerobot jalur sepeda nantinya akan dikenakan sanksi.
"(Kendaraan bermotor) jangan coba-coba masuk jalur sepeda. Itu pasti ditilang kalau mobil coba-coba masuk," kata dia.
Bagi pengguna skuter listrik yang masih melintasi jalan raya dan bukan jalur sepeda akan langsung diberhentikan operasinya dan dimintai identitas.
"Kami akan tertibkan. Kami lakukan stop operasi di mana e-scooter akan kami tahan dan minta identitas dari si pengguna," ucap Syafrin.
Untuk jalan raya yang tidak memiliki jalur sepeda, maka pengguna skuter listrik tak boleh melintasi jalan tersebut.
Hal ini untuk menghindari kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik hingga tewas beberapa waktu lalu.