JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri forum daring terbesar di Indonesia, Kaskus, Andrew Darwis melaporkan balik Titi Sumawijaya Empel dengan kasus pencemaran nama baik.
Hal ini bermula dari Titi yang melaporkan Darwin atas kasus dugaan pemalsuan.
Laporan tersebut dibuat oleh Darwin pada 13 November 2019 dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim.
"Sebagai warga negara yang dilindungi haknya untuk harkat dan martabat seseorang, maka klien kami telah melakukan pelaporan polisi dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang," ujar Abraham Sridjaja, salah satu kuasa hukum Andrew Darwis di Cikin, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Selain melaporkan Titi, Darwin juga melaporkan pengacara Titi, Jack Boyd Lapian, dengan tuduhan yang sama.
Menurut Abraham, kliennya itu tidak kenal bahkan tidak berkomunikasi dengan Titi yang kala itu melaporkan Darwin.
Sehingga kecil kemungkinan jika Darwin kemudian menipu Titi.
"Jadi klien kami, pak Andrew Darwis tidak kenal bahkan tidak pernah ketemu apalagi pinjam-meminjam. Jadi menurut kami inilah hal-hal yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” katanya.
Baca juga: Dituduh Lakukan Penipuan, Pendiri Kaskus Andrew Darwis Klaim Beli Gedung Sesuai Aturan
Abraham juga menjelaskan pelaporan terhadap Jack Boyd Lapian yang saat itu sebagai kuasa hukum Titi yang mengatakan dasar pelaporan terhadap Andrew lantaran adanya pemalsuan.
Padahal, menurut dia, tidak seharusnya kuasa hukum memberikan pernyataan itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.