Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.
"Iya benar ada laporan tersebut (dengan pelapor Andrew Darwis)," kata Argo saat dihubungi, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologi Kasus Versi Pelapor
Dihubungi terpisah, pengacara Titi, Jack Lapian mengatakan laporan tersebut berawal ketika Titi meminjam uang sebanyak Rp 15 miliar kepada David Wira dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Proses peminjaman uang itu dilakukan pada November 2018.
"David Wira diduga sebagai tangan kanan Andrew Darwis. Pelapor (Titi) ingin meminjam uang senilai Rp 15 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp 5 miliar," kata Jack dalam keterangan tertulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.