JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, ada dua penindakan bagi pengendara kendaraan bermotor yang masuk ke dalam jalur sepeda.
Yang pertama adalah denda Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan sesuai dengan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini berbunyi. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," kata Syafrin di Blok G, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Beredar Foto Jalur Sepeda di Cikini Dibongkar, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Penindakan kedua yang dilakukan oleh petugas apabila kendaraan bermotor baik motor maupin mobil parkir di jalur sepeda.
"Ini akan kami lakukan penderekan atau sepeda motor kami pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan perda DKI, itu membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250.000 berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500.000 berlaku akumulatif," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Pemprov DKI Jakarta masih dalam proses merampungkan aturan yang dimuat dalam peraturan gubernur (pergub) agar polisi bisa menilang para pelanggar.
"Misalnya hari ini ditanda-tangan kami akan sampaikan ke biro hukum untuk diundangkan. Setelah diundangkan, masuk ke dalam lembaran pemda, baru kami umumkan berlaku. Jadi saya sambil menunggu penetapan itu," lanjut Syafrin.
Unutk diketahui, sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang masuk ke jalur sepeda akan diberlakukan mulai 20 November 2019 mendatang.
Ada 17 ruas jalan di Jakarta yang disediakan dengan jalur sepeda dengan total 63 km.
Jalur sepeda fase satu dibuat dengan panjang 25 kilometer. Rutenya sebagai berikut :
1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro