Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Pendapat Polisi dengan Keluarga soal Perlakuan Enam Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Kompas.com - 20/11/2019, 13:50 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ditangkap polisi saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.

Enam orang itu, yakni Paulus Suryanta Ginting alias Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere. Untuk Surya Anta, dia diketahui sebagai juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP).

Keenam tersangka dijerat dengan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP.

Berkas perkara enam tersangka itu pada Senin (18/11/2019) telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Mereka juga sudah dipindahkan ke Rutan Salemba.

Berikut Kompas.com merangkum tiga perbedaan pendapat antara polisi dengan keluarga enam tersangka pengibar bendera Bintang Kejora.

1. Kuasa hukum dikabari via WhatsApp

Kuasa Hukum enam tersangka itu, Oky Wiratama menyebutkan bahwa polisi tidak profesional memberi informasi kepada pihaknya terkait pelimpahan berkas dan pemindahan tahan dari Mako Brimob ke Rutan Salemba.

Oky mengatakan, polisi memberi informasi tersebut hanya melalui WhatsApp tanpa melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Pelimpahan Kasus 6 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora Disebut Hanya melalui WhatsApp

"Malah pesan singkat dari polisi tentang P21 (berkas lengkap) kami terima satu hari berkas perkara itu dilimpahkan. Kami terima itu baru Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Oky di LBH, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Bahkan, menurut dia pihak kepolisian tidak melakukan proses hukum yang berlaku.

Sebab bertentangan dengan Pasal 75 Peraturan Kapolri (Perkap) Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur proses penyerahan tersangka barang bukti.

“Emangnya kucing dipindahkan begitu aja ke Kejari. Harusnya ada surat-surat dong kalau mau dipindahkan, tidak bisa asal dipindahkan saja,” katanya.

2. Sakit saat dilimpahkan

Perbedaan pernyatan keluarga dengan polisi juga terlihat ketika Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wijayaputera menyatakan bahwa keenam tersangka dalam keadaan sehat.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh keluarga Dano Tabuni, Yumilda Kaciana.

Ia mengaku, enam tersangka itu kondisinya tidak sehat dan masih dalam perawatan.

“Saya ingin membantah bahwa keenam orang keluarga kami dinyatakan sehat, padahal sampai detik ini keluarga kami sakit,” ujar Yumilda saat ditemui di LBH Jakarta Pusat.

Baca juga: Keluarga Sebut Tersangka Kasus Bendera Bintang Kejora Sedang Sakit Saat Dilimpahkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com