BEKASI, KOMPAS.com — Hampir sebulan lewat, polemik ormas di Kota Bekasi minta jatah pengelolaan parkir minimarket belum juga usai. Berbagai pihak kini tengah menyoroti penerbitan surat tugas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi kepada anggota ormas untuk mengelola parkir.
Surat tersebut menjadi kontroversi karena jadi sumber konflik ormas dengan pengusaha minimarket.
Selain itu, penerbitannya kemungkinan cacat administrasi. Anggota ormas ditunjuk begitu saja sebagai pengelola parkir tanpa legitimasi hukum ataupun proses lelang.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Dugaan Korupsi pada Penerbitan Surat Tugas Ormas Kelola Parkir di Bekasi
Polemik tersebut memasuki babak baru. Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda yang sudah dipanggil polisi perihal dugaan tindak pidana korupsi di balik penerbitan surat itu kini dipanggil oleh Komisi III DPRD Kota Bekasi.
Komisi III (bidang keuangan) DPRD Kota Bekasi menyatakan bahwa langkah Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda menerbitkan surat tugas bagi anggota ormas mengelola parkir minimarket merupakan kesalahan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafidz, seusai menyelenggarakan rapat tertutup bersama jajarannya dengan Aan, Senin (18/11/2019).
Kekeliruan pertama, kata Muin, ditilik dari segi obyek pajak.
"Parkir minimarket dikelola perorangan itu salah karena itu kan pajak perusahaan. Minimarket kan perusahaan," ujar Muin melalui telepon, Rabu.
Kekeliruan berikutnya, lanjut Muin, ada dalam proses penerbitan surat tugas itu.
Baca juga: Soal Ormas Kelola Parkir, DPRD Kota Bekasi akan Panggil Pengusaha Minimarket
"Kami sudah menyarankan enggak boleh lagi ada surat tugas karena belum ada badan hukumnya. Jadi walaupun masuk ke kas daerah sesuai dengan prosedurnya, prosesnya ini kan banyak yang enggak sesuai dengan aturan," kata dia.
Terakhir, Muin menyatakan bahwa belum ada payung hukum untuk membenarkan langkah Bapenda Kota Bekasi yang tiba-tiba menunjuk anggota ormas untuk mengelola parkir minimarket.
"Artinya, ini harus kami buat regulasinya. Sebenarnya sih tinggal menghitung saja per bulan, kira-kira minimarket ini berapa yang mau dikenai pajak parkir," kata Muin.
"Jadi enggak harus ada orang yang ditanam di sana, itu menimbulkan sebuah masalah nantinya, dan memang bermasalah ya kan," katanya.
Muin menyebutkan, DPRD Kota Bekasi telah melarang Bapenda Kota Bekasi menerbitkan lagi surat tugas bermasalah itu. Namun, apabila Bapenda tidak menggubris, Muin mengatakan, Dewan tidak bisa berbuat banyak.
“Minggu depan kami undang pengusaha Indomaret dan Alfamart terkait kebijakan yang selama ini dikeluarkan Bapenda. Kami juga ingin melakukan tertib orang-orang yang selama ini mendapatkan surat tugas dari Bapenda itu,” ujar Muin, Rabu.