Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi Buruh Kecewa UMK Banten yang Ditetapkan Gubernur

Kompas.com - 21/11/2019, 15:55 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mengaku kecewa setelah mengetahui penetapan upah minimun kabupaten (UMK) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

Presidium AB3, Maman Nuriman menilai, penetapan UMK tahun 2020 tidak memenuhi aspirasi para buruh.

"Kenaikannya hanya 8,51 persen. Kami merasa kecewa lah kalau seperti itu," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Maman mengatakan, penetapan UMK terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Pasalnya, kata dia, tahun-tahun sebelumnya penandatanganan penetapan UMK biasanya dilakukan pada 20 November.

"Kan ini yang kita tidak mengeti tiba-tiba semestinya tanggal 20, biasanya kita dapat tembusan. Ini kita tidak mendapat informasi apa pun, tiba-tiba saja sudah selesai," kata dia.

Baca juga: Aliansi Buruh Minta UMK Kota Tangerang Naik 12 Persen

Maman menambahkan, AB3 akan melakukan konsolidasi terkait penetapan tersebut agar minimal angka Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) setidaknya bisa berubah.

"Kita kan mengusulkan angka dari Dewan Pengupahan Kota Kabupaten dengan masing-masing berbeda. Kota Tangerang 12 Persen, Cilegon 12 persen, Kabupaten Tangerang 11,9 persen, Tangsel sama. Alasan kita seminimalnya keluar dari PP 78, 10 persen lah mending itu," jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim meneken Surat Keputusan terkait besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2020 di Provinsi Banten.

Baca juga: Serikat Buruh dan Pemkot Bekasi Sepakat UMK 2020 Sebesar Rp 4,589 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Rakhmansyah memberikan data SK yang ditandatangani pada 19 November 2019 sudah menjadi ketetapan untuk berlaku pada 1 Januari 2020.

"Sekarang (UMK 2020) sudah ditetapkan gubernur," ujar dia dalam pesan teks kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Dalam dokumen SK nomor 561/Kep.320-Huk/2019 yang dikirim Rakhmansyah, wilayah UMK Kota Tangerang ditetapkan dengan besaran Rp 4.199.029 yang juga menjadi UMK terbesar kedua dari delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Berikut UMK Provinsi Banten di delapan Kabupaten/Kota.

1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909

2. Kota Serang Rp 3.773.940

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com