TANGERANG, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mengaku kecewa setelah mengetahui penetapan upah minimun kabupaten (UMK) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Presidium AB3, Maman Nuriman menilai, penetapan UMK tahun 2020 tidak memenuhi aspirasi para buruh.
"Kenaikannya hanya 8,51 persen. Kami merasa kecewa lah kalau seperti itu," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
Maman mengatakan, penetapan UMK terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Pasalnya, kata dia, tahun-tahun sebelumnya penandatanganan penetapan UMK biasanya dilakukan pada 20 November.
"Kan ini yang kita tidak mengeti tiba-tiba semestinya tanggal 20, biasanya kita dapat tembusan. Ini kita tidak mendapat informasi apa pun, tiba-tiba saja sudah selesai," kata dia.
Baca juga: Aliansi Buruh Minta UMK Kota Tangerang Naik 12 Persen
Maman menambahkan, AB3 akan melakukan konsolidasi terkait penetapan tersebut agar minimal angka Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) setidaknya bisa berubah.
"Kita kan mengusulkan angka dari Dewan Pengupahan Kota Kabupaten dengan masing-masing berbeda. Kota Tangerang 12 Persen, Cilegon 12 persen, Kabupaten Tangerang 11,9 persen, Tangsel sama. Alasan kita seminimalnya keluar dari PP 78, 10 persen lah mending itu," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim meneken Surat Keputusan terkait besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2020 di Provinsi Banten.
Baca juga: Serikat Buruh dan Pemkot Bekasi Sepakat UMK 2020 Sebesar Rp 4,589 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Rakhmansyah memberikan data SK yang ditandatangani pada 19 November 2019 sudah menjadi ketetapan untuk berlaku pada 1 Januari 2020.
"Sekarang (UMK 2020) sudah ditetapkan gubernur," ujar dia dalam pesan teks kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
Dalam dokumen SK nomor 561/Kep.320-Huk/2019 yang dikirim Rakhmansyah, wilayah UMK Kota Tangerang ditetapkan dengan besaran Rp 4.199.029 yang juga menjadi UMK terbesar kedua dari delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Berikut UMK Provinsi Banten di delapan Kabupaten/Kota.
1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909
2. Kota Serang Rp 3.773.940
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.