JAKARTA, KOMPAS.com - Co-Founder Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ) Yuza Permana mengatakan, Indonesia masih kekurangan pendidikan tentang lalu lintas.
Kurangnya pendidikan lalu lintas membuat masyarakat, bahkan pemangku jabatan bingung membuat regulasi ketika ada kendaraan baru beroperasi di Jakarta.
"Kalau masalah mendasar seperti ini tidak diselesaikan, nanti ketika ada kendaraan baru akan terulang lagi. Ketika ada ojek online kita gagap, ada kendaraan baru kita gagap lagi. Itu peradaban, sudah benar belum kita?" kata Yuza dalam diskusi Hari Peringatan Sedunia untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Polisi Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Larang dan Tilang Skuter Listrik di Jalur Sepeda
Menurut dia, pemerintah dan polisi kerap gagap dan terburu-buru membuat aturan ketika sudah ada korban yang berjatuhan karena transportasi baru.
Ia mencontohkan, masalah skuter listrik yang beroperasi di jalan raya dan kemudian memakan korban mengakibatkan pada pembatasan tempat beroperasinya kendaraan itu.
"Jangan sampai barang yang selama ini enggak masalah jadi bermasalah gara-gara ada kasus kecelakan kemarin itu. Jangan sampai karena ada suatu kejadian orang dilarang semuanya, jadi bingung," tuturnya.
Baca juga: Beda Pendapat Dishub DKI dan Polisi Soal Aturan Skuter Listrik
Yuza melanjutkan, posisi skuter listrik sama seperti ojek online ketika baru muncul karena belum dikenal. Padahal, di luar negeri kendaraan tersebut sudah familiar.
"Kalau di luar negeri prinsipnya, kalau dia di trotoar kecepatannya setara dengan pejalan kaki, artinya 5 kilometer per jam. Mobil listrik tapi begitu pelan banget, kalau di indonesia sebaiknya karena dia diposisikan sebagai angkutan jarak dekat, tempatkan saja seperti sepeda," jelas Yuza.
Skuter listrik kini tidak diperkenankan melintas di jalur sepeda karena dirasa menganggu keamanan dan kenyamanan pengguna sepeda di jalurnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan tersebut hanya berlaku bagi skuter komersil seperti GrabWheels yang dioperasikan Grab.
"Jadi, untuk pelarangan skuter listrik kita ketahui ada salah satu operator skuter listrik operasionalnya ganggu keselamatan keamanan, kenyamanan pengguna jalan," ucap Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Menurut Syafrin, keberadaan skuter listrik akan menghambat sepeda yang akan melintas di jalur tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.