JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono mengatakan, Kementerian Keuangan telah memperbolehkan BPTJ memasukkan hasil penerapan jalan berbayar atau ERP menjadi satu ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasalnya, selama ini pemerintah daerah menerapkan sistem retribusi untuk daerahnya masing-masing.
“Sudah ke Kementerian Keuangan, udah putuslah PNBP itu (diperbolehkan),” ucap Bambang di Kantor BPTJ, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: BPTJ: Daerah yang Menerapkan ERP Akan Dapat Insentif
Ia mengatakan, pihak BPTJ akan terus bersinergi dengan berbagai instansi terkait untuk menerapkan kebijakan ERP.
Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keungan, pihak BPTJ akan berkoordinasi dengan Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol terkait penerapan ERP.
“Kami mau sounding ke Bina Marga yang punya jalan, kemudian nanti dengan badan pengatur jalan tol. Supaya jangan ramai di jalan tol nantinya,” ucapnya.
Baca juga: Mulai Diterapkan 2020, Begini Konsep Pembayaran ERP
Bambang mengatakan, sampai saat ini pihak BPTJ masih terus menggodok pembuatan regulasi ERP dan fasilitas pendukung yang rencananya akan diterapkan tahun 2020.
ERP akan diterapkan di Jakarta dan perbatasan Jakarta. Misalnya, Margonda (Depok), Kalimalang (Bekasi), dan Daan Mogot (Tangerang, Banten).
“BPTJ bertanggungjawab di ruas jalan nasional, sedangkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di jalan daerah masing- masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok dan Tangerang," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.