JAKARTA, KOMPAS.com - Rizky Amelia, wanita yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh tenaga kontrak di Dewan BPJS Ketenagakerjaan meminta maaf.
Hal tersebut dijelaskan oleh mantan anggota dewan BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin, selaku pria yang dituduh melakukan pelecehan saat membacakan surat pernyataan yang ditulis oleh Rizky Amelia.
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Syafri Adnan Baharuddin atas tuduhan yang tidak benar tersebut," ujar Syafri saat membacakan surat pernyataan yang ditulis Rizky Amelia di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Baca juga: Korban Pelecehan Berencana Laporakan Lagi Mantan Anggota Dewas BPJS-TK ke Polisi
Syafri melanjutkan, surat pernyataan yang ditulis oleh Rizky Amelia tersebut juga memberikan penjelasan tuduhan yang ditunjukan kepada dirinya tidak benar.
Kasus pelecehan seksual atau telah terjadi pemerkosaan kepada Rizky adalah sebuah kebohongan.
Syafri juga mengatakan, dalam surat pernyataan Rizky yang diduga korban pemerkosaan tersebut disebutkan bahwa isu pemerkosaan merupakan isu yang dimanfaatkan untuk menyebabkan kerugian materil kepada Syafri.
"Bahwa kejadian tersebut yang juga telah diberitakan oleh media massa maupun elektronik mengakibatkan banyak pihak yang memprovokasi dan memanfaatkan peristiwa tersebut," jelas dia.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dewas BPJS-TK Harap RUU PKS Segera Disahkan
Surat tersebut ditulis di Jakarta tertanggal 26 November 2019 di atas meterai oleh Rizky Amelia.
Sebelumnya, RA (Rizky Amelia) diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh SAB (Syafri Adnan Baharuddin) dengan mengaku diperkosa empat kali selama periode April 2016 hingga November 2018.
Selain pemerkosaan, RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.