"Perpres itu mencabut kewenangan pemerintah daerah," ujar Hadi Sunaryo, anggota Tim Advokasi Patriot kepada wartawan, Senin.
"Sementara di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pun, di Pasal 171 Ayat 2 menjelaskan, pemerintah kota atau kabupaten wajib menyediakan 10 persen dari APBD yang ada untuk pembiayaan jaminan kesehatan daerah," tutur dia.
Hadi berharap, uji materi ini, jika kelak dikabulkan oleh MA, akan membuat Perpres Nomor 82 Tahun 2018 direvisi agar tidak mencerabut kewenangan pemerintah daerah melaksanakan jamkesda.
Selain uji materi terhadap Perpres, Pemkot Bekasi juga bakal melayangkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang akan digugat yakni Pasal 17 tentang sanksi yang diperoleh warga negara apabila tak mendaftarkan diri dalam BPJS.
"Dikaitkan dengan UUD 1945, BPJS kesehatan itu kan sifatnya nirlaba atau gotong-royong tentunya kalau nirlaba tidak memungut adanya keuntungan. Tapi coba baca Pasal 17-nya, itu sangat jelas bahwa kalau kita tidak bisa bayar BPJS, ada sanksi administrasi, kemudian ada denda. Denda ini yang parah karena artinya memperoleh keuntungan,” kata Hadi.
Dalam Pasal 17 Undang-Undang BPJS disebutkan, setiap orang yang tidak mendaftarkan diri dalam BPJS akan disanksi. Sanksi itu (Ayat 2) berupa teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapat layanan publik tertentu.
Hadi membenarkan, masalah pengenaan sanksi tadi sebetulnya tak hanya dialami oleh warga Kota Bekasi, melainkan seluruh Warga Negara Indonesia. Namun, di Kota Bekasi sendiri, Pemkot mencatat sekitar 500 ribu warganya belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Artinya, 500 ribu warga Kota Bekasi juga terancam terkena sanksi yang dimaksud dalam UU BPJS andai tak kunjung mendaftarkan diri pada layanan BPJS Kesehatan. Padahal, Pemkot Bekasi punya program KS-NIK yang lebih menarik – karena tak dipungut iuran – bagi mereka untuk sekadar memperoleh layanan kesehatan kelas III.
Sebagai antisipasi selama dasar hukum tadi diuji materi di Pengadilan, Pemkot Bekasi tengah merancang skema baru KS-NIK yang rencananya aktif mulai 2020 nanti.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberi contoh, pihaknya bakal menyetop layanan KS-NIK kepada warga yang tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Yang kami stop adalah orang yang sudah punya BPJS, dia tidak bisa lagi pakai KS. Tapi, di Kota Bekasi masih ada 500 ribu warga yang tidak punya BPJS," jelas Pepen.
"Kita sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, itu bisa dilakukan. Apalagi kalau orang dalam keadaan insidentil, masuk rumah sakit, BPJS tidak aktif, apa bisa dirawat (jika tanpa KS-NIK)? Tidak bisa," imbuhnya.
Baca juga: Warga Kota Bekasi Pengguna Aktif BPJS Sudah Tak Bisa Pakai Kartu Sehat
Pepen dan jajaran menyebut bahwa contoh di atas hanya salah satu contoh dari skema baru yang tengah dirancang. Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi masih mendata nama-nama beserta nomor kepesertaan masing-masing warga yang punya kepemilikan ganda KS-NIK dan BPJS Kesehatan sekaligus.
Jika rencana skema baru itu sudah matang, Pepen akan menerbitkan peraturan wali kota untuk mengaturnya lebih detail.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.