Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pemkot Bekasi Tangguhkan Kartu Sehat dan Mau Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 10/12/2019, 06:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

"Perpres itu mencabut kewenangan pemerintah daerah," ujar Hadi Sunaryo, anggota Tim Advokasi Patriot kepada wartawan, Senin.

"Sementara di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pun, di Pasal 171 Ayat 2 menjelaskan, pemerintah kota atau kabupaten wajib menyediakan 10 persen dari APBD yang ada untuk pembiayaan jaminan kesehatan daerah," tutur dia.

Hadi berharap, uji materi ini, jika kelak dikabulkan oleh MA, akan membuat Perpres Nomor 82 Tahun 2018 direvisi agar tidak mencerabut kewenangan pemerintah daerah melaksanakan jamkesda.

Selain uji materi terhadap Perpres, Pemkot Bekasi juga bakal melayangkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang akan digugat yakni Pasal 17 tentang sanksi yang diperoleh warga negara apabila tak mendaftarkan diri dalam BPJS.

"Dikaitkan dengan UUD 1945, BPJS kesehatan itu kan sifatnya nirlaba atau gotong-royong tentunya kalau nirlaba tidak memungut adanya keuntungan. Tapi coba baca Pasal 17-nya, itu sangat jelas bahwa kalau kita tidak bisa bayar BPJS, ada sanksi administrasi, kemudian ada denda. Denda ini yang parah karena artinya memperoleh keuntungan,” kata Hadi.

Dalam Pasal 17 Undang-Undang BPJS disebutkan, setiap orang yang tidak mendaftarkan diri dalam BPJS akan disanksi. Sanksi itu (Ayat 2) berupa teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapat layanan publik tertentu.

Hadi membenarkan, masalah pengenaan sanksi tadi sebetulnya tak hanya dialami oleh warga Kota Bekasi, melainkan seluruh Warga Negara Indonesia. Namun, di Kota Bekasi sendiri, Pemkot mencatat sekitar 500 ribu warganya belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Artinya, 500 ribu warga Kota Bekasi juga terancam terkena sanksi yang dimaksud dalam UU BPJS andai tak kunjung mendaftarkan diri pada layanan BPJS Kesehatan. Padahal, Pemkot Bekasi punya program KS-NIK yang lebih menarik – karena tak dipungut iuran – bagi mereka untuk sekadar memperoleh layanan kesehatan kelas III.

Rancang skema baru

Sebagai antisipasi selama dasar hukum tadi diuji materi di Pengadilan, Pemkot Bekasi tengah merancang skema baru KS-NIK yang rencananya aktif mulai 2020 nanti.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberi contoh, pihaknya bakal menyetop layanan KS-NIK kepada warga yang tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Yang kami stop adalah orang yang sudah punya BPJS, dia tidak bisa lagi pakai KS. Tapi, di Kota Bekasi masih ada 500 ribu warga yang tidak punya BPJS," jelas Pepen.

"Kita sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, itu bisa dilakukan. Apalagi kalau orang dalam keadaan insidentil, masuk rumah sakit, BPJS tidak aktif, apa bisa dirawat (jika tanpa KS-NIK)? Tidak bisa," imbuhnya.

Baca juga: Warga Kota Bekasi Pengguna Aktif BPJS Sudah Tak Bisa Pakai Kartu Sehat

Pepen dan jajaran menyebut bahwa contoh di atas hanya salah satu contoh dari skema baru yang tengah dirancang. Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi masih mendata nama-nama beserta nomor kepesertaan masing-masing warga yang punya kepemilikan ganda KS-NIK dan BPJS Kesehatan sekaligus.

Jika rencana skema baru itu sudah matang, Pepen akan menerbitkan peraturan wali kota untuk mengaturnya lebih detail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com