JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memastikan kursi wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta akan terisi pada Januari 2020.
Prasetio menyampaikan itu dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI bersama Pemprov DKI membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020, Senin (9/12/2019) malam.
"Januari, saya pastikan ada wakil gubernur," ujar Prasetio dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Anggota Badan Anggaran, Jupiter, mulanya berujar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membutuhkan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) guna membantu tugasnya.
Baca juga: Soal Wagub DKI, Sohibul Sebut Persoalannya Bukan Sekadar Cari Tokoh Pengganti Sandi
Anggota TGUPP, kata Jupiter, telah berperan memastikan program-program Anies selesai tepat waktu.
Di sisi lain, Anies juga butuh TGUPP karena sudah lebih dari satu tahun, dia memimpin Jakarta seorang diri.
"Jakarta itu sangat besar karena sebagai ibu kota. Gubernur sudah setahun tanpa pendamping, wagub kosong. Kami sudah kaji peran TGUPP, hampir seluruh program dapat terselesaikan tepat waktu karena ada unit kerja yang sudah dibagi bidang-bidang TGUPP yang turut memantau," kata Jupiter.
Menjawab Jupiter, Prasetio kemudian menyatakan, wagub DKI akan terisi pada Januari 2020.
Setelah itu, giliran anggota Badan Anggaran Ahmad Yani yang menyampaikan pandangannya.
Menurut Yani, TGUPP telah banyak membantu Anies, termasuk selama kursi wagub DKI kosong.
"Sekarang Pak Gubernur sendirian, yang harusnya dibantu wakil. SKPD begitu banyak, perlu perhatian dan pengawasan gubernur terhadap tugas mereka. Gubernur tidak mungkin jalan sendiri, dia harus dibantu. Salah satu caranya lewat TGUPP," ucap Yani.
Setelah itu, Prasetio kemudian kembali menyatakan bahwa kursi wagub DKI akan terisi pada Januari.
Baca juga: Mardani: Kami Tetap Ingin Posisi Wagub DKI Diisi PKS
"Januari, saya nyatakan ada wakil gubernur," tutur Prasetio.
Kursi wagub DKI Jakarta kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada Agustus 2018 yang memilih maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Pemilihan wagub itu mandek di tangan DPRD DKI Jakarta.
Padahal, DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun tata tertib pemilihan wagub.
Namun, draf tata tertib yang disusun pansus tidak pernah disahkan hingga masa kerja anggota DPRD DKI periode 2014-2019 berakhir.
Saat itu, draf tata tertib tak kunjung disahkan lantaran rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas tata tertib tak kunjung kuorum.
DPRD DKI periode 2019-2024 pun belum membahas pemilihan wagub karena masih fokus membahas rancangan anggaran DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.