BEKASI, KOMPAS.com - Polemik penangguhan dan evaluasi program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) kembali memantik unjuk rasa di Kota Bekasi.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Rabu (18/12/2019) petang, pengunjuk rasa kali ini mengaku tergabung dalam Aliansi Kawan Intelektual Bekasi (AKIB), Mahasiswa Universitas Bhayangkara, Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB) dan HMI Komisariat.
Mereka berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota.
Jumlah mereka tak sampai puluhan. Tak sampai 2 jam berunjuk rasa, mereka bubar.
Para pengunjuk rasa memuat berbagai aspirasinya terkait polemik KS-NIK.
Salah satunya meminta DPRD mencabut surat edaran pemberhentian sementara KS-NIK pada 2020 yang dikeluarkan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
Lebih jauh, secara khusus mereka mendesak DPRD Kota Bekasi agar mengaudit program KS-NIK yang telah 1 tahun lebih berjalan, dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) KS-NIK dan melibatkan unsur pemuda dan mahasiswa.
Baca juga: Gugatan Aturan Jokowi soal Kartu Sehat ke MA Atas Nama 56 Warga, Bukan Pemkot Bekasi
"Jangan liburan sebelum mengaudit KS-NIK," tulis mereka dengan tinta merah dalam spanduk yang mereka bentangkan selama unjuk rasa.
Koordinator aksi, Bongsu Syahputra mengatakan, desakan mengaudit program KS-NIK merupakan hasil surat balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Permohonan Pertimbangan KS-NIK di Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi.
"DPRD Kota Bekasi harus segera mengaudit terhadap Program KS-NIK selama periode tahun anggaran 2018-2019, karena bagaimana pun itu menggunakan APBD yang mana adalah uang rakyat," ujar Bongsu kepada wartawan, Rabu petang.
"Nanti hasilnya disampaikan kepada masyarakat Kota Bekasi. Ini bukti kesungguhan DPRD Kota Bekasi untuk menindaklanjutinya," lanjut dia.
Dalam beberapa pekan terakhir, program KS-NIK di Kota Bekasi menuai polemik menyusul larangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah menyelenggarakan jaminan kesehatan yang tumpang tindih dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Puluhan Perempuan Demo DPRD Kota Bekasi, Minta Program Kartu Sehat Dilanjutkan
Program KS-NIK dianggap tumpang tindih dan mesti dilebur dalam BPJS Kesehatan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Namun, Pemerintah Kota Bekasi berseberangan pendapat. Melalui Tim Advokat Patriot, Perpres itu digugat ke Mahkamah Agung karena dianggap melangkahi kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.