Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Aturan Jokowi soal Kartu Sehat ke MA Atas Nama 56 Warga, Bukan Pemkot Bekasi

Kompas.com - 17/12/2019, 18:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 56 warga Kota Bekasi pengguna Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) mengajukan uji materiil Perpres RI Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan di Mahkamah Agung (MA).

Uji materiil itu resmi dilayangkan Tim Ikatan Advokat Patriot Indonesia ke MA, Senin (16/12/2019), menyusul polemik rencana peleburan program KS-NIK ke dalam BPJS Kesehatan.

"Sebenarnya banyak sekali warga yang mau memberikan kuasa kepada kami, tapi kami batasi masing-masing kelurahan satu orang warga saja," jelas Herman, Ketua Tim Advokat Patriot kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (17/12/2019).

Ia berujar, 56 warga dari 56 kelurahan di Bekasi itu telah menyatakan siap jika suatu hari dipanggil dalam persidangan.

Baca juga: Ketika Pemkot Bekasi Berseberangan dengan Pemerintah Pusat soal Jaminan Kesehatan Masyarakat

Herman memastikan, Tim Advokat Patriot bukan sedang mengadvokasi Pemerintah Kota Bekasi dalam uji materiil di MA ini, melainkan 56 warga tadi.

Pasalnya, kata dia, 56 warga tersebut merupakan representasi dari para pengguna KS-NIK Kota Bekasi yang merasa dirugikan.

Sebab, dengan adanya integrasi tersebut, masyarakat yang semestinya gratis untuk menerima layanan kesehatan malah harus membayar dengan adanya integrasi tersebut.

"Syarat untuk mengajukan uji materiil itu salah satunya (oleh warga negara Indonesia) yang merasa hak-haknya dirugikan," ujar Herman.

"Nah, 56 masyarakat tadi yang tersebar di 56 kelurahan itu adalah warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan KTP Kota Bekasi, NIK Kota Bekasi, dan mereka harus memiliki Kartu Sehat," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102 yang digugat ke MA dipandang "bersifat monopoli, ada unsur pemaksaan, merugikan hak-hak pemohon, dan dinilai cacat hukum" oleh Tim Advokat Patriot.

Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Gugat Peraturan Presiden yang Monopoli Sistem Jaminan Kesehatan

Perpres yang diteken Presiden RI Joko Widodo akhir 2018 lalu itu dianggap melangkahi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ada di atasnya.

Aturan itu mengatur bahwa kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah dalam prinsip otonomi daerah.

Akibat ditekennya Perpres itu, program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) Pemerintah Kota Bekasi sebagai jaminan kesehatan daerah harus dilebur dalam program BPJS Kesehatan pada 2020.

Hal ini menuai pro-kontra.

Di satu sisi, tak seperti BPJS Kesehatan yang berbayar, program KS-NIK tidak dipungut iuran sama sekali.

Namun, di sisi lain, KPK menganggap bahwa program KS-NIK, seperti jaminan kesehatan daerah pada umumnya, berpotensi memuat kecurangan, membebankan anggaran daerah, dan menimbulkan klaim biaya kesehatan ganda dari rumah sakit.

Baca juga: Polemik Kartu Sehat, Tim Advokat Bekasi Resmi Uji Materi Peraturan Jokowi ke MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com