6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan d kuitansi obat-obatan.
7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Baca juga: Mau Coba Diet Karbo? Ini Cara Tepat Melakukannya
Dan untuk korban yang meninggal di TKP harus dilengkapi berkas sebagai berikut:
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit).
3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.
4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan.
7. Setelah melengkapi semua berkas yang diperlukan dan memberikannya kepada petugas, proses pencairan asuransi dapat ditunggu sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
Besar santunan yang Jasa Raharja berikan berbeda-beda tergantung tingkat keparahan yang dialami korban. Berikut rinciannya:
1. Santunan meninggal dunia - Rp 50 juta.
2. Santunan cacat tetap - Rp 50 juta (jumlah maksimal).
3. Santunan perawatan - Rp 50 juta (jumlah maksimal).
4. Penggantian biaya penguburan apabila korban tidak memiliki ahli waris - Rp 4 juta.
5. Santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K - Rp 1 juta.
6. Santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya ambulans - Rp 500 ribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.