Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Kualitas Udara Jakarta, Lemahnya Pemerintah dan Perbuatan Melawan Hukum Gubernur

Kompas.com - 20/12/2019, 08:27 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

Keempat tidak menyusun strategi dan rencana aksi pemulihan udara Jakarta.

"Kelima tergugat V tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk berkoordinasi dengan Turut Tergugat I (Gubernur Provinsi Banten) dan Turut Tergugat II (Gubernur Provinsi Jawa Barat) untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran udara lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat," ucap Nelson.

3. Mediasi tak berhasil

Hakim sebelumnya sudah mengupayakan untuk mediasi dalam perkara ini. Dalam proses ini, pihak penggugat mengajukan akta perdamaian kepada tergugat.

Pihak tergugat menanggapi akta perdamaian itu dengan menyampaikan sudah melakukan pengawasan terhadap kualitas udara.

Baca juga: Pemprov DKI: Revitalisasi Trotoar Tak Sumbang Pencemaran Udara secara Signifikan

"Mereka jawab sudah laksanakan pengawasan. Karena mereka bilang sudah, ya sudah bikin draft akte perdamaian jadi kalau mediasi itu kalau damai semua pihak resmi menandatangani akte perdamaian," kata Nelson.

Dalam akta perdamaian sendiri berisi point-point penggugat yang diajukan kepada tergugat.

Usai mengajukan akte perdamaian, Nelson mengatakan bahwa Gerakan Ibukota dinilai tidak melakukan etikad baik kepada tergugat.

Proses tersebut menurut Nelson, tergugat hanya menyetujui point-point yang ada dalam akta perdamaian.

"Kita bilang kalian (Tergugat) saja coret yang enggak mau, kalau misalnya kalian enggak kalian belum laksanakan kalian tulis aja bulan kapan kalian bisa laksanakan tulis aja diaitu nanti kita lanjutin," ujar Nelson.

Sayangnya, dalam mediasi pengajuan akte perdamaian, tergugat dan penggugat tidak menemui titik terang.

"Usai ajukan draft akte perdamaian. Mereka malah bilang kita tidak beritikat baik maksudnya apa gitu," tandas Nelson.

Maka dari itu, pihak Gerakan Ibukota melanjutkan gugatan mereka ke PN Jakpus.

4. Sidang dilanjutkan awal tahun

Sidang lanjutan kasus gugatan pencemaran udara terhadap pemerintah ini akan digelar lagi awal tahun 2020.

Hakim Ketua, Saifuddin Zuhri, yang menangani perkara itu mengatakan agenda persidangan berikutnya adalah menjawab pernyataan dari penggugat.

Sidang akan dilakukan lagi pada 16 Januari tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com