Keempat tidak menyusun strategi dan rencana aksi pemulihan udara Jakarta.
"Kelima tergugat V tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk berkoordinasi dengan Turut Tergugat I (Gubernur Provinsi Banten) dan Turut Tergugat II (Gubernur Provinsi Jawa Barat) untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran udara lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat," ucap Nelson.
Hakim sebelumnya sudah mengupayakan untuk mediasi dalam perkara ini. Dalam proses ini, pihak penggugat mengajukan akta perdamaian kepada tergugat.
Pihak tergugat menanggapi akta perdamaian itu dengan menyampaikan sudah melakukan pengawasan terhadap kualitas udara.
Baca juga: Pemprov DKI: Revitalisasi Trotoar Tak Sumbang Pencemaran Udara secara Signifikan
"Mereka jawab sudah laksanakan pengawasan. Karena mereka bilang sudah, ya sudah bikin draft akte perdamaian jadi kalau mediasi itu kalau damai semua pihak resmi menandatangani akte perdamaian," kata Nelson.
Dalam akta perdamaian sendiri berisi point-point penggugat yang diajukan kepada tergugat.
Usai mengajukan akte perdamaian, Nelson mengatakan bahwa Gerakan Ibukota dinilai tidak melakukan etikad baik kepada tergugat.
Proses tersebut menurut Nelson, tergugat hanya menyetujui point-point yang ada dalam akta perdamaian.
"Kita bilang kalian (Tergugat) saja coret yang enggak mau, kalau misalnya kalian enggak kalian belum laksanakan kalian tulis aja bulan kapan kalian bisa laksanakan tulis aja diaitu nanti kita lanjutin," ujar Nelson.
Sayangnya, dalam mediasi pengajuan akte perdamaian, tergugat dan penggugat tidak menemui titik terang.
"Usai ajukan draft akte perdamaian. Mereka malah bilang kita tidak beritikat baik maksudnya apa gitu," tandas Nelson.
Maka dari itu, pihak Gerakan Ibukota melanjutkan gugatan mereka ke PN Jakpus.
Sidang lanjutan kasus gugatan pencemaran udara terhadap pemerintah ini akan digelar lagi awal tahun 2020.
Hakim Ketua, Saifuddin Zuhri, yang menangani perkara itu mengatakan agenda persidangan berikutnya adalah menjawab pernyataan dari penggugat.
Sidang akan dilakukan lagi pada 16 Januari tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.