Pada tahun 2018, Pemprov menutup tempat hiburan diskotek Exotik dan Karaoke Sense pada waktu yang berdekatan. Penyebabnya karena adanya penemuan narkoba di dua tempat tersebut.
Sandiaga Uno yang kala itu masih menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta mengatakan kejadian ini merupakan pesan bagi semua pengusaha hiburan malam. Tempat hiburan yang mereka miliki, harus dijaga agar benar-benar bersih dari narkoba.
"Saya ingin sampaikan kepada pemilik hiburan yang akan membuka lapangan kerja, untuk memastikan tempatnya tidak dijadikan tempat konsumsi dan peredaran narkoba," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (19/4/2018).
Baca juga: Bahas Sense dan Exotic, Anies Bilang yang Cantik Berhasil Taklukkan yang Garang
Pemprov tidak ingin berkompromi dengan masalah narkoba. Tidak ada toleransi untuk tempat hiburan yang mengedarkannya.
Proses penutupan tempat hiburan malam sendiri berlangsung cepat dan melibatkan anggota Satpol PP perempuan pada kala itu.
Adapun penyebab penutupan Diskotek Exotic ini terjadi pada April 2018. Pria berinisial S (47) ditemukan tewas saat mengunjungi Diskotek Exotic. Dugaan kuat penyebab tewasnya S karena overdosis penggunaan narkoba.
Masih pada bulan yang sama, Pemprov DKI menutup tempat hiburan malam Sense Karaoke setelah adanya penggerebekan BNN.
Hasilnya, BNN mengamankan 36 orang yang terdiri yang tergabung dalam pengunjung dan pegawai manajemen, alasan penahanan karena mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Terbukti, selain mengamankan para pengunjung dan pegawai BNN juga menemukan berbagai jenis narkotika siap pakai seperti sabu-sabu, ekstasi, ganja.
Pemprov DKI kemudian menutup tempat hiburan malam Old City pada April 2018.
Penutupan permanen dilakukan karena diskotek tersebut terbukti terlibat peredaran narkoba.
Kala itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, sebelum ditutup, Old City hanya disegel.
Baca juga: Jangan Harap Bisa Ajojing Lagi di Diskotek Old City!
Namun, hasil penyelidikan membuktikan tempat itu terlibat dalam peredaran narkoba.
"Karena sudah dikeluarkan dari PTSP untuk izin usahanya yang sudah dicabut, TDUP maupun SIUP, kemarin sore kami lakukan penutupan," ujar Arifin.
Diskotek Old City diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.