JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus penyeludupan senjata api illegal yang melibatkan Abdul Malik dan Axel Djody Gondokusumo.
Abdul merupakan pengemudi Lamborghini yang menodongkan senjata ke dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan. Sementara Axel merupakan putra dari artis Ayu Azhari.
Polisi sudah mendapatkan beberapa fakta baru selama berjalanya proses penyelidikan kasus itu.
Beberapa fakta baru di antaranya soal upah yang diterima Axel sebagai perantara dan penyuplai senjata yang menjadi milik Abdul Malik.
Baca juga: Jadi Perantara Penjualan Senjata Api Ilegal, Anak Ayu Azhari Dapat Upah Rp 9 juta
Kompas.com merangkum sejumlah fakta baru tersebut menjadi empat poin.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama membenarkan bahwa Axel mendapatkan upah Rp 9 juta sebagai perantara. Upah tersebut diberikan sang pemasok senjata saat bertranskasi dengan Abdul Malik.
Bastoni mengatakan, Axel mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta ketika jadi perantara penjualan senjata laras panjang jenis M16. Harga senjatanya sendiri sebesar Rp 80 juta.
"Tapi kalau yang M4 itu dijual Rp 115 juta, dapat fee Rp 8 juta," kata Bastoni kepada wartawan Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Dari pengakuan Axel, dia baru sekali menjalankan profesi sebagai perantara penjualan senjata api ilegal.
Namun, polisi tetap melakukan pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan adanya transaksi lain yang dilakukan Axel.
Bastoni memastikan pihaknya sudah mengantongi satu nama selaku penyuplai senjata milik Abdul Malik. Aktor utama itu berinisial M.
Bastoni menjelaskan, M sudah menyuplai senjata kepada Abdul melalui tiga tersangka yang sudah ditangkap polisi yakni Axel, Y, dan MSA.
"M itu penjualnya. Axel, Y, sama MSA perantara saja," ujar Bastoni.
Baca juga: Pemasok Senjata Ilegal Milik Koboi Kemang Mantan Napi
M ditengarai sudah sekali menyuplai senjata kepada Abdul melalui Axel.
Namun, polisi masih melanjutkan penyelidikan guna membongkar dugaan adanya transaksi senjata ilegal lain.