3. Tawuran untuk eksistensi
Polisi menyebut tawuran kerap terjadi di wilayah tersebut.
Namun, peristiwa terakhir merupakan peristiwa terparah karena sampah memakan korban jiwa.
Motifnya pun sepele, para geng ingin menunjukkan eksistensi mereka dengan cara live streaming saat tawuran.
Semakin banyak yang menonton, semakin terlihat eksis suatu kelompok.
"Mereka mencoba aktualisasi diri mereka, ingin mengatakan mereka lebih hebat dan diakui oleh teman-teman," kata Audie.
4. Sebelum beraksi, pelaku tenggak miras
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sebelum beraksi, pelaku dari geng Bonpis menenggak minuman keras dan minum obat penenang.
Ini dilakukan agar dalam diri para tersangka timbul keberanian saat aksi tawuran.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Tawuran di Jelambar Kebanyakan di Bawah Umur
"Sebelumnya minum-minum dan ada gunakan salah satu obat penenang dan mereka timbul niat lakukan perkelahian dengan kelompok Borobudur. Jadi mereka tembakan petasan pancing keluar, live streaming dari satu medsos dan lawan datang melihat keluar," ucap Arsya.
5. Tersangka tawuran rata-rata di bawah umur
Mayoritas pelaku tawuran masih berusia remaja atau di bawah umur.
"Ada 10 dari 16 tersangka masih dibawah umur," ucap Arsya.
Dari 10 orang anak di bawah umur tersebut, mereka mempunyai peran yang berbeda.
Ada yang membawa senjata, lakukan live streaming, dan hanya ikut-ikutan.
"Dan untuk tiga eksekutor yang menyerang korban dan diberikan tindakan tegas dibagian kaki semuanya sudah berusia di atas 18 tahun," ucap Arsya.
Pelaku yang ditangkap yakni SWP (18), AR (19), RND (20), KA (22), PAN (17), KM (16), DA (15), AP (17), YS (18), YM(16), JA (17), OS (23), SPN (14), ITI (14), MR (16), dan PNB (16).
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan berbagai jenis senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, yaitu enam celurit dan satu golok.
Para pelaku yang sudah cukup umur, dikenai dijerat Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 358 KUHP untuk kasus tawuran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.